Suara.com - Pemerintah Turki pada hari Minggu mengecam keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan melarang penggunaan hijab dalam kondisi tertentu.
Menyadur Middle East Monitor Selasa (19/07), mereka menyebut hal ini sebagai pelanggaran kebebasan beragama secara terang-terangan.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan keputusan itu merupakan tanda meningkatnya Islamofobia di Eropa di mana perempuan Muslim kerap jadi sasaran diskriminasi.
"Keputusan ECJ, pada saat Islamofobia, rasisme dan kebencian meningkat telah mengabaikan kebebasan beragama dan menciptakan dasar dan perlindungan hukum untuk diskriminasi," kata kementerian itu.
Mereka juga menambahkan langkah itu akan memperburuk prasangka terhadap perempuan Muslim di Eropa.
Pengadilan Uni Eropa (ECJ) pada hari Kamis memutuskan perusahaan yang terdaftar di bawah di blok tersebut boleh melarang karyawan mengenakan hijab dalam kondisi tertentu.
Hal ini termasuk situasi yang membuat para wanita muslim sulit memproyeksikan citra netralitas kepada pelanggan.
Pada hari Sabtu, direktur komunikasi kepresidenan Turki Fahrettin Altun juga mengutuk langkah itu dengan menyebut "keputusan yang salah ini adalah upaya memberikan legitimasi kepada rasisme," lapor Reuters.
Putusan hari Kamis ini datang saat dua wanita Muslim yang bekerja di Jerman membawa kasus mereka ke pengadilan karena dilarang menggunakan hijab saat bekerja.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Eropa Tembus 197 Orang
Wanita ini masing-masing bekerja sebagai kasir di apotek dan penjaga kebutuhan khusus. Pengadilan Jerman kemudian merujuk kasus ke ECJ untuk interpretasi hukum Uni Eropa.
Permasalahan tentang hijab sudah lama memecah belah negara-negara di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA