Suara.com - Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) berserta serikat buruh lainnya menuntut kepada pemerintah memastikan perlindungan hak kesehatan dan hak kerja terhadap para buruh.
Tuntutan tersebut disuarakan, karena di tengah Covid-19 yang kian mengganas, klaster penyebaran virus itu di pabrik juga sangat mengkhawatirkan.
"Klaster pabrik termasuk klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif. Data kami serikat pekerja/serikat buruh sektor TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), menunjukkan hal itu," kata Ketua Umum FSBPI, Dian Septi dalam konferensi pers pernyataan sikap buruh, Senin (19/7/2021).
Dian mengatakan, setidaknya dalam dua minggu terakhir saja sudah ribuan buruh terpapar covid diantaranya di Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi dan Solo.
Menurutnya, sebagian buruh yang terpapar dari lingkungan pabrik atau perusahaan tersebut akhirnya membawa virus ke lingkungan kediamannya dan akhirnya orang-orang di lingkungan rumahnya ikut terpapar.
Atas dasar itu, Dian berserta bersama pihaknya meminta pemerintah memastikan konsistensi dan sanksi PPKM Darurat.
Selama PPKM Darurat dilakukan secara ambigu, longgar, dan tidak konsisten, akan semakin lambat penyelesaian pandemi Covid-19.
Selain itu, Dian menyampaikan, pihaknya menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak dalam kerja pekerja.
Hal ini termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama Pandemi Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Geger! Klaster Pabrik Garmen, 148 Buruh Positif COVID-19
"Menuntut pemerintah sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat dengan mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawab sendiri," tuturnya.
Kemudian menuntut pemerintah melakukan moratorium pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Menurutnya, sanksi tegas diperlukan bagi pengusaha yang melakukan PHK, merumahkan pekerja tanpa upah, atau pun memotong upah pekerja dengan alasan pandemi Covid-19.
"Kami juga meminta pemerintah mendesak APINDO dan KADIN untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19," tuturnya.
"Pengadaan vaksin gratis bagi pekerja dan anggota keluarganya di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis bagi pekerja adalah sejumlah tindakan konkrit wujud solidaritas sosial pengusaha di masa sulit ini," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri