Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan terpidana pengusaha Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan klas IA Tanggerang setelah putusan Peninjauan Kembali berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Basuki Hariman merupakan penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia akan menjalani penjara selama lima tahun dan enam bulan.
"Terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Selain itu, mantan sekretaris Basuki Hariman, terpidana NG Fenny juga dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tanggerang.
Jaksa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Ali Fikri menyebut NG Fenny harus menjalani hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara. Ia, juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Dengan terpidana NG Fenny dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara," ujar Ali.
Basuki dan NG Fenny dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. Sedangkan Patrialis Akbar selaku pihak yang menerima suap.
Baca Juga: KPK Sambut Baik Keputusan Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!