Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan terpidana pengusaha Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan klas IA Tanggerang setelah putusan Peninjauan Kembali berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Basuki Hariman merupakan penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia akan menjalani penjara selama lima tahun dan enam bulan.
"Terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Selain itu, mantan sekretaris Basuki Hariman, terpidana NG Fenny juga dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tanggerang.
Jaksa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Ali Fikri menyebut NG Fenny harus menjalani hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara. Ia, juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Dengan terpidana NG Fenny dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara," ujar Ali.
Basuki dan NG Fenny dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. Sedangkan Patrialis Akbar selaku pihak yang menerima suap.
Baca Juga: KPK Sambut Baik Keputusan Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius