Suara.com - Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 wajar dilakukan pemerintah.
Tri mengatakan saat ini meski terjadi penurun kasus Covid-19, namun belum signifikan karena kasus aktif masih tinggi: 550.192 kasus. Beberapa rumah sakit juga masih penuh merawat pasien positif bergejala sedang hingga berat.
"Yang sedang sakit banyak, kalau PPKM Darurat tidak dilanjutkan sama saja mengancam keselamatan dan keselamatan masyarakat," kata Tri Yunis, Rabu (21/7/2021).
Tri menyebut jika PPKM tidak diperpanjang maka kasus baru akan kembali meningkat lebih tinggi, partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan patuh aturan PPKM sangat diperlukan dalam lima hari ke depan.
"Ini soal keselamatan nyawa manusia. Bukan waktunya mementingkan kepentingan sendiri-sendiri," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.
Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Baca Juga: Merah! Hampir Seluruh Daerah di Jatim Rawan Penyebaran Covid-19
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Berita Terkait
-
Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi
-
Merah! Hampir Seluruh Daerah di Jatim Rawan Penyebaran Covid-19
-
Senang PPKM Diperpanjang, Bupati Cantik Ini Dapat Surat Terbuka, Isinya Bikin Trenyuh
-
Segera Dapatkan! Daftar 6 Bansos PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Ada Subsidi Listrik
-
Meski PPKM Darurat Diperpanjang, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.034
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember