Suara.com - Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat, lantas apa?.
Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri tersebut.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan kerja dari rumah (Work from home) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.
Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take awat atau delivery order.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, dr Eva: Rakyat Terhindar Bahaya Covid, Tapi Bisa Terancam Kelaparan
Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.
Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Sementara untuk perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Lalu menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat dan hasil tes Antigen negatif H-1 untuk mobil-motor pribadi, bis, kereta api dan kapal laut.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang, dr Eva: Rakyat Terhindar Bahaya Covid, Tapi Bisa Terancam Kelaparan
-
Lengkap! Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat Level 3-4 di Jawa dan Bali
-
Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya
-
Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi
-
Merah! Hampir Seluruh Daerah di Jatim Rawan Penyebaran Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar