Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rektor UI memiliki rangkap jabatan.
Menurut politisi PKS itu, revisi aturan tersebut bisa dianggap sebagai transaksi kekuasaan dan bisa digugat.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Jika tidak mau dibilang penyogokan, maka memberikan 'hadiah' rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap transaksi kekuasaan. Ini bisa digugat," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Mardani menegaskan, Rektor UI Ari Kuncoro yang kedapatan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, bank pelat merah milik pemerintah telah melanggar aturan sebelum aturan statuta tersebut direvisi.
"Sebelum PP revisi, maka mereka yang melakukan rangkap jabatan adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?" ujar Mardani.
Mardani menyindir potret keadilan di Indonesia yang menurutnya semakin kental dengan KKN.
Ia menyoroti banyaknya pelanggar aturan dari kalangan ulama langsung ditangkap dan dipermalukan di depan media.
Sementara, para pelanggar aturan dari kalangan kolega pemerintah justru mendapatkan keistimewaan berupa revisi aturan, bukan justru ditangkap dan diadili.
Baca Juga: Trending Teratas di Twitter, Rektor UI Dijadikan Bahan Lucu-lucuan
"Jika pelanggar adalah ulama, cepat banget ditangkap, diborgol, dipermalukan di depan media. Jika yang melanggar adalah kolega, maka yang salah adalah peraturannya sehingga direvisi. KKN semakin parah saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Terkini
-
Hadapi Perubahan Iklim, BRIN Dorong Riset Kelautan Indonesia-Tiongkok
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Tragedi Berdarah di Desa Bungur Bojonegoro: Ibu Stroke Tewas di Tangan Anaknya
-
Cara Tentukan Arah Rumah Berdasarkan Weton, Jangan Asal Bangun agar Rezeki Lancar!
-
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor
-
Lalu Lintas Selat Hormuz Lumpuh Parah, Iran Tolak Buka Jalur Pelayaran
-
Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
-
Mengenal Mifthahul Jannah, Sosok di Balik Arah Kreatif Baru Buttonscarves
-
Polda DIY Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Aksi, Titik Rawan Sudah Dipetakan
-
4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi untuk Tampilan Glowing dan Terlindungi