Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rektor UI memiliki rangkap jabatan.
Menurut politisi PKS itu, revisi aturan tersebut bisa dianggap sebagai transaksi kekuasaan dan bisa digugat.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Jika tidak mau dibilang penyogokan, maka memberikan 'hadiah' rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap transaksi kekuasaan. Ini bisa digugat," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Mardani menegaskan, Rektor UI Ari Kuncoro yang kedapatan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, bank pelat merah milik pemerintah telah melanggar aturan sebelum aturan statuta tersebut direvisi.
"Sebelum PP revisi, maka mereka yang melakukan rangkap jabatan adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?" ujar Mardani.
Mardani menyindir potret keadilan di Indonesia yang menurutnya semakin kental dengan KKN.
Ia menyoroti banyaknya pelanggar aturan dari kalangan ulama langsung ditangkap dan dipermalukan di depan media.
Sementara, para pelanggar aturan dari kalangan kolega pemerintah justru mendapatkan keistimewaan berupa revisi aturan, bukan justru ditangkap dan diadili.
Baca Juga: Trending Teratas di Twitter, Rektor UI Dijadikan Bahan Lucu-lucuan
"Jika pelanggar adalah ulama, cepat banget ditangkap, diborgol, dipermalukan di depan media. Jika yang melanggar adalah kolega, maka yang salah adalah peraturannya sehingga direvisi. KKN semakin parah saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS