Suara.com - Ekonom senior Faisal Basri ikut menanggapi soal Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang kini diperbolehkan untuk merangkap jabatan komisaris BUMN.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.
Dalam peraturan baru Statuta UI, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor.
Faisal Basri pun ikut memberikan komentarnya. Dia juga merasakan sebuah kejanggalan terkait perubahan peraturan tersebut.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Menurut Faisal Basri, keputusan yang diambil oleh Jokowi semakin membuat rakyat menjadi tidak percaya kepada presiden.
"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden," ujarnya, dikutip Suara.com.
Selanjutnya, dalam kasus Rektor UI yang diizinkan untuk merangkap jabatan ini, Faisal mencurigai sesuatu.
Faisal menduga Jokowi tidak membaca isi peraturan yang ia tanda tangani itu.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
"Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani?" katanya.
Meski demikian, menurut Faisal, Jokowi tetap harus bertanggung jawab lantaran dirinya telah menandatangani peraturan yang membuat publik heboh.
"Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," jelasnya.
Video Jokowi Rangkap Jabatan
Dalam cuitan tersebut juga terdapat sebuah video lama yang memperlihatkan Jokowi sempat memberikan pernyataan tentang larangan rangkap jabatan.
"Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener, kok," kata Jokowi dalam video tersebut.
Berita Terkait
-
Rektornya Bebas Rangkap Jabatan, Kampus UI Sudah Tercemar Kepentingan Politik Rezim
-
PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
-
Pengusaha Layangkan 6 Tuntutan ke Jokowi Imbas Diperpanjangnya PPKM Darurat
-
Berat Nyaris 1 Ton, 9 Jagal Kerja Keras Taklukan Sapi Kurban Jokowi di Masjid Agung Solo
-
Bantuan Selama PPKM Darurat Diperpanjang, Sembako hingga Insentif
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar