Suara.com - Ombudsman RI merilis temuan dugaan maladministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Ini menyusul adanya laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK oleh pimpinan.
Ombudsman RI telah menemukan setidaknya ada tiga poin dugaan maladministrasi. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
Anggota Ombudman RI Robert Na Ending Jaweng mengatakan BKN disebut tidak sama sekali berkompeten dalam melaksanakan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Tahapan pelaksanaan BKN tidak berkompeten," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Robert menjelaskan peran BKN disampaikan secara tertulis. Mereka menyebut dalam rancangan aturan KPK, TWK dilaksanakan KPK bekerja sama dengan BKN.
"Kemudian dalam pelaksanaan kita lihat, pelaksanaan oleh BKN padahal bunyi klausulnya penyelenggaraannya KPK. Namun ternyata pertimbangan ini soal kompetensi, BKN adalah yang berwenang soal pengisian jabatan di ASN," ungkap Robert.
Kenyataannya kata Robert, dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN, BKN tak punya alat ukur instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen TWK tersebut.
"Yang BKN punya adalah terkait seleksi, bukan untuk peralihan status," ujar Robert.
Baca Juga: Temukan Dugaan Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman akan Lapor ke Jokowi
Ia menuturkan, BKN seharusnya menolak karena tidak memiliki instrumen pengalihan status pegawai KPK. Namun ia menyayangkan BKN menerima dan menggunakan isntrumen yang dimiliki dinas psikologi TNI Aangkatan Darat yang mendasarkan pelaksanaanya peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI.
"BKN enggak menguasai salinan aturan itu. Padahal dokumen itu jadi dasar untuk lakukan asesmen," ungkap Robert.
Setelah BKN kedpatan tidak menguasai materi tersebut, Ombudsman pun kesulitan untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan.
Dalam tahapan itu pun, kata Robert, pihaknya meminta penjelasan kepada lima lambaga yang jadi aseseor dinas psikologi TNI AD; BNPT; BIN; Pisintel TNI AD; dan BAIS.
"ORI berpendapat BKN tidak berkompeten, ini adalah bentuk dari maladminstrasi, BKN tak punya komponen alat ukur dan memohon fasilitasi TWK kepada lembaga lain," ucap Robert
Menurut Robert, Ombudsman RI tak dapat menilai materi dalam pelaksanaan TWK. Ini dikarenakan Ombudsman fokus dalam proses pelaksanaan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting