Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, meminta pemerintah untuk lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang abai disebut membahayakan kesehatan masyarakat.
Melki bahkan mengibaratkan pelanggar prokes sebagai koruptor, pengedar narkotika, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
"Hukuman bagi pelanggar prokes juga mesti keras, kalau tidak kita tidak pernah selesai urusan pandemi ini, pelanggar prokes ini harus disamakan dengan koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku KDRT, yang membuat bangsa ini susah ya mereka itu," kata Melki dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021).
Dia juga menegaskan hukuman tegas ini tidak boleh pandang bulu, setiap orang tanpa memandang status sosial harus dihukum tegas jika melanggar prokes.
"Mau dia pemimpin, mau dia rakyat, musti ada hukuman yang lebih konkrit sekarang, denda uang atau hukuman penjara, sehingga ada efek jera untuk mereka," tegasnya.
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa para tenaga kesehatan akan terus bekerja susah payah di garda terakhir jika para pelanggar prokes tidak pernah disanksi tegas.
"Teman-teman nakes kita itu sudah capek ngurusin orang sakit yang bukan karena dia tidak tahu covid, tapi dia pergi terus kena covid, dan keadaan menjadi kayak sekarang," ucap Melki.
PPKM Darurat Diperpanjang
Diketahui, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.
Baca Juga: Pelajar di Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Dapat Hadiah Paket Internet
Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan untuk kegiatan ekonomi jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Kala Balai Kota Jakarta Jadi Tempat Berburu Sembako Murah Tanpa Dompet dan Wadah Berbagi
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
-
Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR, Dua Orang Luka
-
Update Perang Pakistan vs Afghanistan: BBM Langka, 160 Ribu Warga Terancam Kelaparan
-
Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan
-
Kapal Tangker Bermuatan Avtur Alami Kendala di Perairan Pantai Glagah, Distribusi Dipastikan Aman
-
Tampang Insinyur India Diduga Agen Mossad, Bocorkan Lokasi Strategis Negara Sekutu AS