Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, meminta pemerintah untuk lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang abai disebut membahayakan kesehatan masyarakat.
Melki bahkan mengibaratkan pelanggar prokes sebagai koruptor, pengedar narkotika, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
"Hukuman bagi pelanggar prokes juga mesti keras, kalau tidak kita tidak pernah selesai urusan pandemi ini, pelanggar prokes ini harus disamakan dengan koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku KDRT, yang membuat bangsa ini susah ya mereka itu," kata Melki dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021).
Dia juga menegaskan hukuman tegas ini tidak boleh pandang bulu, setiap orang tanpa memandang status sosial harus dihukum tegas jika melanggar prokes.
"Mau dia pemimpin, mau dia rakyat, musti ada hukuman yang lebih konkrit sekarang, denda uang atau hukuman penjara, sehingga ada efek jera untuk mereka," tegasnya.
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa para tenaga kesehatan akan terus bekerja susah payah di garda terakhir jika para pelanggar prokes tidak pernah disanksi tegas.
"Teman-teman nakes kita itu sudah capek ngurusin orang sakit yang bukan karena dia tidak tahu covid, tapi dia pergi terus kena covid, dan keadaan menjadi kayak sekarang," ucap Melki.
PPKM Darurat Diperpanjang
Diketahui, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.
Baca Juga: Pelajar di Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Dapat Hadiah Paket Internet
Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan untuk kegiatan ekonomi jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat