- Mahfud MD mengingatkan potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD secara masif pada tahun 2029 akibat jeda desain pemilu nasional.
- Mahfud menyampaikan hal ini dalam RDP Komisi II DPR RI pada Selasa (10/3/2026) mengenai solusi kekosongan jabatan tersebut.
- Ia menawarkan empat opsi solusi hukum, termasuk penunjukan Pj, Pemilu Sela, perpanjangan masa jabatan, atau pemilihan tidak langsung.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD mengingatkan adanya ancaman kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD secara masif pada tahun 2029.
Hal ini terjadi karena masa jabatan hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada tahun tersebut, sementara desain pemilu nasional dan lokal ke depan direncanakan memiliki jeda waktu tertentu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dipaparkan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (10/3/2026).
Mahfud menekankan bahwa jika Pemilu lokal tidak digelar tepat pada tahun 2029 demi mengejar jeda waktu ideal (misalnya 2,5 tahun), maka harus ada payung hukum yang kuat untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Persoalannya, anggota DPRD dan Kepala Daerah hasil Pemilu 2024 akan habis tahun 2029. Kalau tidak ada pemilu karena harus ada jarak, terjadi kekosongan. Maka harus diatur melalui undang-undang agar sah," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan.
Guna mengatasi persoalan transisi menuju keserentakan penuh di tahun 2034, Mahfud menawarkan sejumlah opsi skema hukum:
Penunjukan Pj Kepala Daerah dan Pemilu Sela DPRD
Mahfud mengusulkan opsi pertama dengan mengangkat Penjabat (Pj) untuk posisi kepala daerah, sementara untuk legislatif digelar "Pemilu Sela".
"Kepala daerahnya diangkat (Pj), lalu DPRD-nya melalui pemilu sela khusus untuk masa jabatan 2,5 tahun saja. Setelah itu baru pemilu lagi untuk 5 tahun, sehingga nanti ketemu keserentakannya di tahun 2034," jelasnya.
Perpanjangan Masa Jabatan
Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat hingga jadwal pemilu berikutnya. Namun, Mahfud mewanti-wanti opsi ini rawan menimbulkan gejolak politik.
Baca Juga: Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
"Perpanjangan saja semua atas nama undang-undang. Tapi ini tidak mudah karena berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol. Ada yang sudah antre lama untuk ikut pemilu, pasti akan protes kalau diperpanjang," katanya.
Kembali ke Pemilihan Tidak Langsung
Opsi ketiga yang dinilai lebih praktis adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Mahfud, hal ini dimungkinkan secara konstitusional sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Skema Kombinasi
Opsi terakhir adalah melakukan kombinasi dari pilihan-pilihan di atas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masa peralihan.
Mahfud berharap Komisi II DPR RI dapat mendiskusikan opsi-opsi ini secara mendalam dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
"DPR ini akan menjadi hangat dalam wacana ini dan itu penting. Kalau pertarungannya seru dan partisipasi publik terpenuhi, hasilnya akan sangat bagus bagi masa depan demokrasi kita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Harga Minyak Tembus 100 Dolar, DPR Dukung Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Lebaran
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Puan Maharani: Harus Evaluasi, Apakah Biaya Politik Terlalu Mahal?
-
Aksi DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp486 Juta Tuai Kritik, Kalina Oktarani Ikutan Miris
-
Menelisik Garasi Andie Dinialdie, Pejabat Sumsel yang Viral gegara Meja Biliar Seharga Alphard Bekas
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo