Suara.com - Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih untuk menjalani hukuman kurungan selama 3 hari daripada membayar denda pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kisahnya itu ia ceritakan ketika diwawancara oleh Najwa Shihab di acara Mata Najwa, Rabu (21/7/21) malam.
Pria yang kerap disapa Asep itu merupakan pemilik kafe Look Up di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia memilih menjalani hukuman kurungan selama 3 hari saat hakim memvonisnya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat.
"Denda 5 juta itu sungguh besar mba, saya nggak bisa bayar karena pendapatan saya aja untuk waktu 3 hari nggak bakal sampai segitu apalagi dimasa PPKM," ujar Asep saat diwawancara oleh Najwa Shihab seperti dikutip oleh Suara.com.
Sebelumnya, Asep dinyatakan bersalah karena kafenya masih beroperasi di atas batas waktu operasional selama PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Di kafenya juga ditemukan konsumen yang sedang makan di tempat. Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 5 juta atau 3 hari kurungan penjara.
Namun, karena tak memiliki uang sejumlah itu, pemilik kafe Look Up tersebut memilih untuk dikurung selama tiga hari.
Ia ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Baca Juga: Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021
Di Lapas, awalnya ia akan ditempatkan bersama narapidana lain. Namun, karena aturan protokol kesehatan (Prokes), ia dikurung di sel khusus untuk isolasi narapidana.
Menurut Asep, dirinya sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga menurun sejak PPKM Darurat ini.
Ia menyebut, perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok.
Pada hari biasa, ia dapat menghasilkan uang Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta perhari. Namun, pada masa PPKM pendapatannya menurun drastis sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq, mengaku kaget dengan keputusan Asep.
Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu 2 Minggu untuk mengambil keputusan.
Berita Terkait
-
Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021
-
Tanpa STRP, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
-
Viral Angkot Hilang Dicuri Maling, Sehari Ditemukan dengan Kondisi Tak Terduga
-
Cara Dapat Akses Gratis Mola TV Selama PPKM COVID-19 atau Isoman
-
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan