Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk. Arya sebelumnya diprotes kaena rangkap jabatan.
Menanggapi hal itu Ketua DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah pengunduran diri Rektor UI tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kesadaran.
"Pertama, kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil kepada Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Namun Nabil menegaskan, terlepas dari mundurnya Rektor UI dari jabatan BUMN, Presiden Joko Widodo tetap harus mengubah lagi aturan PP revisi Statuta UI yang mengatur soal jabatan rektor.
"Namun bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Nabil mengatakan, jika ketentuan revisi tersebut tak diubah kembali maka hanya akan menimbulkan potensi masalah yang sama.
"Jika Statuta UI nya tidak dirubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," tandasnya.
Mundur
Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Kementerian BUMN Terima Surat Undur Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Komisaris BRI
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
Berita Terkait
-
Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI: Sekarang Cabut Revisi Statuta UI!
-
Kementerian BUMN Terima Surat Undur Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Komisaris BRI
-
Refly Sebut Jokowi Berkepentingan Bela Rektor UI, Bisa Bungkam Mahasiswa
-
Usai Heboh Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat
-
Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu