Suara.com - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual kekasih sesama jenis alias gay kepada lelaki lain. Kasus itu terungkap setelah keduanya bertengkar di pinggir jalan karena masalah pembagian uang jasa usai melayani pelanggan, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Kasus tak lazim itu melibatkan dua lelaki yakni HN (28) dan kekasihnya A (15) yang masih bocah SMP. Seperti dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021), kasus siswa Gay yang dijual kekasih sesama jenis itu terjadi di Kota Padang.
Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis. Disanalah terungkap kalau A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.
Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah. A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.
Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.
“Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28), kita pacaran,” kata dia.
A mengaku bertengkar dengan HN masalah uang jasanya. A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.
Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN. Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil. Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN. Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.
Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN. Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.
Baca Juga: Heboh! Dua Remaja Pria Ciuman Bibir di Atas Sajadah, Ngakunya Kakak Adik
HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak. A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.
Dijual Pacar Sejenis
Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain. A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.
Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN. Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi
A biasanya mendapatkan uang Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dalam kasus ini, HN dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok