Suara.com - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual kekasih sesama jenis alias gay kepada lelaki lain. Kasus itu terungkap setelah keduanya bertengkar di pinggir jalan karena masalah pembagian uang jasa usai melayani pelanggan, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Kasus tak lazim itu melibatkan dua lelaki yakni HN (28) dan kekasihnya A (15) yang masih bocah SMP. Seperti dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021), kasus siswa Gay yang dijual kekasih sesama jenis itu terjadi di Kota Padang.
Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis. Disanalah terungkap kalau A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.
Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah. A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.
Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.
“Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28), kita pacaran,” kata dia.
A mengaku bertengkar dengan HN masalah uang jasanya. A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.
Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN. Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil. Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN. Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.
Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN. Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.
Baca Juga: Heboh! Dua Remaja Pria Ciuman Bibir di Atas Sajadah, Ngakunya Kakak Adik
HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak. A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.
Dijual Pacar Sejenis
Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain. A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.
Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN. Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi
A biasanya mendapatkan uang Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dalam kasus ini, HN dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I.
Kemudian Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?