Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai usulan menjatuhi sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan tak bisa dilaksanakan secara sepihak saja. Perlu ada pemberian insentif bagi masyarakat yang sudah bersedia disuntik vaksin Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza saat rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).
Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.
Anthony menyarankan tiap warga yang sudah divaksin diberikan uang tunai Rp150 ribu. Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki anggaran untuk mewujudkannya.
"Pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150 ribu atau lebih untuk mempercepat tercapainya herd immunity," ujar Anthony.
Menurut Anthony, rencana memasukan sanksi pidana pada Perda tersebut tidak adil bagi masyarakat. Perlu diatur juga bagaimana Pemprov DKI menjalankan kewajibannya memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Dalam keadaan yang sulit seperti ini sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution," tuturnya.
Selain kepada masyarakat umum, insentif juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang memastikan karyawannya mau disuntik vaksin Covid-19.
"Insentif ini dapat berupa insentif tunai untuk masyarakat maupun insentif pemotongan atau pembebasan pajak tertentu bagi pelaku usaha," katanya.
Baca Juga: Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin
Selain itu, vaksinasi merupakan upaya yang harus diutamakan demi mempercepat kekebalan komunal atau herd immunity. Dengan pemberian insentif ini, diharapkan antusiasme masyarakat untuk mau disuntik jadi meningkat.
"Perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi ini, terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ahli Tegaskan Vaksin Covid-19 Tidak Mengandung Racun, Begini Paparannya
-
Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin
-
Kemenkes Benarkan Ada Pejabat yang Incar Vaksin Moderna untuk Dosis Ketiga
-
3 Kelebihan Vaksin Covid-19 Moderna Lengkap dengan Efek Samping Vaksin Moderna
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel