Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai usulan menjatuhi sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan tak bisa dilaksanakan secara sepihak saja. Perlu ada pemberian insentif bagi masyarakat yang sudah bersedia disuntik vaksin Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza saat rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).
Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.
Anthony menyarankan tiap warga yang sudah divaksin diberikan uang tunai Rp150 ribu. Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki anggaran untuk mewujudkannya.
"Pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150 ribu atau lebih untuk mempercepat tercapainya herd immunity," ujar Anthony.
Menurut Anthony, rencana memasukan sanksi pidana pada Perda tersebut tidak adil bagi masyarakat. Perlu diatur juga bagaimana Pemprov DKI menjalankan kewajibannya memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Dalam keadaan yang sulit seperti ini sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution," tuturnya.
Selain kepada masyarakat umum, insentif juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang memastikan karyawannya mau disuntik vaksin Covid-19.
"Insentif ini dapat berupa insentif tunai untuk masyarakat maupun insentif pemotongan atau pembebasan pajak tertentu bagi pelaku usaha," katanya.
Baca Juga: Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin
Selain itu, vaksinasi merupakan upaya yang harus diutamakan demi mempercepat kekebalan komunal atau herd immunity. Dengan pemberian insentif ini, diharapkan antusiasme masyarakat untuk mau disuntik jadi meningkat.
"Perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi ini, terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ahli Tegaskan Vaksin Covid-19 Tidak Mengandung Racun, Begini Paparannya
-
Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin
-
Kemenkes Benarkan Ada Pejabat yang Incar Vaksin Moderna untuk Dosis Ketiga
-
3 Kelebihan Vaksin Covid-19 Moderna Lengkap dengan Efek Samping Vaksin Moderna
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen