Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai usulan menjatuhi sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan tak bisa dilaksanakan secara sepihak saja. Perlu ada pemberian insentif bagi masyarakat yang sudah bersedia disuntik vaksin Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza saat rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).
Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.
Anthony menyarankan tiap warga yang sudah divaksin diberikan uang tunai Rp150 ribu. Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki anggaran untuk mewujudkannya.
"Pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150 ribu atau lebih untuk mempercepat tercapainya herd immunity," ujar Anthony.
Menurut Anthony, rencana memasukan sanksi pidana pada Perda tersebut tidak adil bagi masyarakat. Perlu diatur juga bagaimana Pemprov DKI menjalankan kewajibannya memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Dalam keadaan yang sulit seperti ini sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution," tuturnya.
Selain kepada masyarakat umum, insentif juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang memastikan karyawannya mau disuntik vaksin Covid-19.
"Insentif ini dapat berupa insentif tunai untuk masyarakat maupun insentif pemotongan atau pembebasan pajak tertentu bagi pelaku usaha," katanya.
Baca Juga: Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin
Selain itu, vaksinasi merupakan upaya yang harus diutamakan demi mempercepat kekebalan komunal atau herd immunity. Dengan pemberian insentif ini, diharapkan antusiasme masyarakat untuk mau disuntik jadi meningkat.
"Perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi ini, terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ahli Tegaskan Vaksin Covid-19 Tidak Mengandung Racun, Begini Paparannya
-
Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin
-
Kemenkes Benarkan Ada Pejabat yang Incar Vaksin Moderna untuk Dosis Ketiga
-
3 Kelebihan Vaksin Covid-19 Moderna Lengkap dengan Efek Samping Vaksin Moderna
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar