Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan beberapa jenis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang boleh beroperasi di wilayah PPKM Darurat Level 4 Jawa-Bali. Para pelaku UMKM yang dimaksud dapat menjalankan usahanya dengan mengikuti aturan yang sudah tersedia.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ia menyebut ada sejumlah perubahan dalam aturan yang ditekennya pada 25 Juli 2021 kemarin.
"Artinya ada beberapa pembatasan namun memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (26/7/2021).
Kegiatan UMKM yang dimaksud ialah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis.
Mereka diizinkan membuka usahanya dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.
Tito mengklaim pemerintah tidak pernah melarang mereka untuk melakukan aktivitas berjualannya. Meski demikian dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tidak dicantumkam kebijakan untuk pelaku UMKM seperti yang disebutkan di atas.
"Sebetulnya dari dulu juga kita tidak pernah larang tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan pemerintah daerah setempat masing-masing dengan proktol kesehatan yang ketat."
Berita Terkait
-
Makan Di Warteg Dibatasi 20 Menit, Mendagri: Terdengar Lucu Tapi Negara Lain Lakukan Itu
-
Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan
-
Terbitkan 3 Inmendagri PPKM Sekaligus, Ini Perintah Tito ke Kepala Daerah di Jawa-Bali
-
Daftar Daerah Perpanjang PPKM Level 3-4 Jawa-Bali
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi