Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kepegawaian. Sebanyak sembilan orang tertipu hingga rugi Rp 25 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penipuan ini diduga dilakukan oleh pria bernama Yosi Firdaus (YF) dan wanita berinisial BA. YF, kata Arifin, melakukan rekrutmen ilegal anggota Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Satpol PP di wilayah Jakarta Timur.
"YF melakukan penipuan terhadap 9 orang (dugaan sementara) korban yang dijadikan sebagai anggota PJLP/tenaga kontrak Satpol PP," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).
Arifin menjelaskan, YF meminta kepada sembilan orang itu sejumlah uang senilai Rp 5-25 juta agar bisa menjadi anggota PJLP Satpol PP. Mereka pun menyanggupi dan memberikan uang itu kepada YF.
"Ada yang akan setor Rp 25 juta, Rp 15 juta, 7 juta rupiah. Dari nilai-nilai tersebut sebagian sudah disetorkan melalui transfer kepada BA," katanya.
Setelah menyetorkan uang, YF memberikan pakaian dinas Satpol PP kepada mereka.
Selanjutnya YF bahkan memberikan tugas patroli kepada korban selayaknya anggota Satpol PP.
"YF mengeluarkan dokumen kontrak palsu atas nama Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diberikan kepada para korban sebagai bukti bahwa korban sudah resmi menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta," tuturnya.
Kepada para korbannya, YF mengaku sebagai Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Padahal, bidang ini tidak pernah ada di struktur organisasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI: Hindari Pemakaian Wadah Plastik Untuk Membagikan Daging Kurban
Pihak Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Sejumlah bukti diamankan, seperti transfer dana korban kepada YF, gaji dari YF kepada korban, dan tangkapan layar penugasan dari YF.
Petugas juga masih melakukan penelurusan terkait dugaan adanya korban lain. Nantinya kedua tersangka ini akan diproses secara hukum.
"Diamankan sementara sembilan orang korban dan dua orang terduga pelaku di kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk selanjutnya akan dimntai keterangan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026