Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kepegawaian. Sebanyak sembilan orang tertipu hingga rugi Rp 25 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penipuan ini diduga dilakukan oleh pria bernama Yosi Firdaus (YF) dan wanita berinisial BA. YF, kata Arifin, melakukan rekrutmen ilegal anggota Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Satpol PP di wilayah Jakarta Timur.
"YF melakukan penipuan terhadap 9 orang (dugaan sementara) korban yang dijadikan sebagai anggota PJLP/tenaga kontrak Satpol PP," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).
Arifin menjelaskan, YF meminta kepada sembilan orang itu sejumlah uang senilai Rp 5-25 juta agar bisa menjadi anggota PJLP Satpol PP. Mereka pun menyanggupi dan memberikan uang itu kepada YF.
"Ada yang akan setor Rp 25 juta, Rp 15 juta, 7 juta rupiah. Dari nilai-nilai tersebut sebagian sudah disetorkan melalui transfer kepada BA," katanya.
Setelah menyetorkan uang, YF memberikan pakaian dinas Satpol PP kepada mereka.
Selanjutnya YF bahkan memberikan tugas patroli kepada korban selayaknya anggota Satpol PP.
"YF mengeluarkan dokumen kontrak palsu atas nama Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diberikan kepada para korban sebagai bukti bahwa korban sudah resmi menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta," tuturnya.
Kepada para korbannya, YF mengaku sebagai Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Padahal, bidang ini tidak pernah ada di struktur organisasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI: Hindari Pemakaian Wadah Plastik Untuk Membagikan Daging Kurban
Pihak Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Sejumlah bukti diamankan, seperti transfer dana korban kepada YF, gaji dari YF kepada korban, dan tangkapan layar penugasan dari YF.
Petugas juga masih melakukan penelurusan terkait dugaan adanya korban lain. Nantinya kedua tersangka ini akan diproses secara hukum.
"Diamankan sementara sembilan orang korban dan dua orang terduga pelaku di kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk selanjutnya akan dimntai keterangan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang