Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman setuju dengan pelibatan TNI-Polri dalam mengawasi jalannya aturan makan di tempat atau dine in maksimal 20 menit. Namun ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara persuasif bukan refresif.
TNI-Polri harus menjalankan fungsi pengawasannya secara edukatif berupa mengingatkan pedagang atau pemilik usaha terkait ketentuan PPKM Level 4 menyoal dine in dan pembatasan jumlah pengunjuk.
"Bukan dalam konteks represif dan menindak. Keterlibatan aparat lebih merupakan fungsi edukatif dan persuasif untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Di sisi lain, Habiburokhman memandang bahwa hampir tidak mungkin aparat dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan. Secara teknis kata dia pengawasan tersebut akan sulit.
"Akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memahami mengapa kemudian pelibatan aparat termasuk Polri diperlukan dalam melakukan pengawasan aturan tersebut.
Sahroni menilai pengawasan memang hal wajar dilakukan, mengingat aturan sudah dibuat dan harus diterapkan. Terlebih untuk memastikan tidak adanya pelanggaran potokol kesehatan dalam PPKM Level 4.
"Ya kalau aturannya memang sudah diputuskan untuk pembatasan makan 20 menit, mau tidak mau ya harus ada pengawasan dan penegakan aturan. Karena jumlah warung sangat banyak ya saya paham kenapa TNI-Polri harus diturunkan mengawasi," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/7).
Sementara itu terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan aturan, Sahroni menegaskan agar aparat tetap sesuai prosedur dalam mengawasi dan menegakkan aturan makan di tempat guna menghindari gesekan dengan pelaku usaha atau masyarakat.
Baca Juga: Tolak Isolasi usai dari LN, Anggota DPR Ini Dijauhi Rekan saat Rapat: Ngeri Dekat Pak Gaus
"Harus jelas juga apa yang harus para aparat ini lakukan, SOP-nya clear, jangan sampai nanti terjadi gesekan di lapangan," ujar Sahroni.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal atau warteg maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.
Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7) kemarin.
Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.
Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya