Suara.com - Bantuan sosial terus digelontorkan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19. Baru-baru ini, Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar 1 juta rupiah siap diberikan. Apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta ini?
Terdapat beberapa syarat penerima BSU Rp 1 juta yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Sederhana saja, tujuannya agar bantuan dapat diterima oleh target yang benar-benar membutuhkan dan digunakan secara maksimal.
Salah satu syarat penerima BSU Rp 1 juta adalah untuk karyawan yang secara langsung terdampak penerapan PPKM. Sehingga diharapkan dana tersebut bisa jadi stimulus untuk pemasukan yang diperoleh. Seperti yang diketahui, penerapan PPKM memaksa banyak sektor bisnis untuk beradaptasi, dan tak sedikit yang kemudian harus melakukan pemotongan gaji agar bisnis tetap berjalan.
Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Setidaknya terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Rp 1 juta yang akan diberikan pemerintah ini. Ketika sudah memenuhi 6 syarat berikut, idealnya pekerja atau karyawan atau buruh bisa mendapatkan stimulus BSU tersebut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia, penerima upah.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diberlakukan karena data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data paling valid saat ini.
- Penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 2019.
- Peserta penerima BSU membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin.
- Memiliki besaran upah di bawah Rp. 3.500.000 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, atau upah di bawah UMK yang berlaku.
- Merupakan karyawan atau buruh atau pekerja pada sektor terdampak, seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Dikecualikan jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, dan properti serta real estate.
Skema Pencairan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja
Dana yang disiapkan pemerintah untuk memberikan bantuan selama PPKM ini sekitar Rp 8 triliun. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menjangkau satu juta pekerja yang ekonominya terdampak langsung.
Sebenarnya, bantuan subsidi upah Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.
Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.
Baca Juga: Karyawan Pertamina Ditemukan Tergeletak Pingsan Dalam Kamar
Cukup mudah bukan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU ini? Ya, syarat penerima BSU Rp 1 juta yang cukup mudah diberikan agar bisa menjangkau masyarakat terdampak seluas-luasnya. Semoga informasi ini berguna, dan selamat menjalani hari Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
-
Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan