Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengharapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut hukuman maksimal untuk eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, yakni penjara seumur hidup.
Jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Juliari dalam perkara korupsi bantuan sosial covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (28/7).
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (27/7/2021).
Kurnia menjelaskan, ada empat alasan ICW mendesak jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Juliari.
Pertama, kata Kurnia, Juliari ketika melakukan kejahatan korupsinya itu tengah mengemban jabatan sebagai pejabat publik.
Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi Jaksa KPK.
Kedua, menurut Kurnia, Juliari mengorupsi uang negara saat Indonesia dilanda wabah covid-19.
"Saat kasus itu terjadi, persisnya empat hari sebelum Juliari ditangkap tangan KPK, 1 Desember 2020, sedikitnya sudah 543 ribu warga terinfeksi covid-19. Jumlah warga yang meninggal karena wabah sudah mencapai 17 ribu," kata dia.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan," ungkap Kurnia.
Baca Juga: KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial
Tidak hanya itu, kata Kurnia, Indonesia resmi resesi pada awal November 2020. Sepatutnya, Juliari yang saat itu menjabat Menteri Sosial memahami situasi tersebut.
Ketiga, kata Kurnia, dalam persidangan pun Juliari tak pernah mengakui perbuatannya tersebut. Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.
Terakhir, Kurnia menegaskan korupsi yang dilakukan Juliari berdampak buruk bagi masyarakat.
"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," kata Kurnia.
Maka itu, Kurnia beranggapan poin-poin tersebut sudah dapat membuktikan Juliari dapat dituntut seumur hidup.
"Jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial
-
Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi
-
KPK Berpeluang Periksa Anies Pekan Ini, Firli: Kami Tak Pandang Bulu Status Jabatan Orang
-
Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs
-
Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka