Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengharapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut hukuman maksimal untuk eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, yakni penjara seumur hidup.
Jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Juliari dalam perkara korupsi bantuan sosial covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (28/7).
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (27/7/2021).
Kurnia menjelaskan, ada empat alasan ICW mendesak jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Juliari.
Pertama, kata Kurnia, Juliari ketika melakukan kejahatan korupsinya itu tengah mengemban jabatan sebagai pejabat publik.
Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi Jaksa KPK.
Kedua, menurut Kurnia, Juliari mengorupsi uang negara saat Indonesia dilanda wabah covid-19.
"Saat kasus itu terjadi, persisnya empat hari sebelum Juliari ditangkap tangan KPK, 1 Desember 2020, sedikitnya sudah 543 ribu warga terinfeksi covid-19. Jumlah warga yang meninggal karena wabah sudah mencapai 17 ribu," kata dia.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan," ungkap Kurnia.
Baca Juga: KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial
Tidak hanya itu, kata Kurnia, Indonesia resmi resesi pada awal November 2020. Sepatutnya, Juliari yang saat itu menjabat Menteri Sosial memahami situasi tersebut.
Ketiga, kata Kurnia, dalam persidangan pun Juliari tak pernah mengakui perbuatannya tersebut. Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.
Terakhir, Kurnia menegaskan korupsi yang dilakukan Juliari berdampak buruk bagi masyarakat.
"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," kata Kurnia.
Maka itu, Kurnia beranggapan poin-poin tersebut sudah dapat membuktikan Juliari dapat dituntut seumur hidup.
"Jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial
-
Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi
-
KPK Berpeluang Periksa Anies Pekan Ini, Firli: Kami Tak Pandang Bulu Status Jabatan Orang
-
Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs
-
Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat