Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengawasan aturan makan di warteg atau warung makan kaki lima dengan batas maksimal 20 menit merupakan tugas utama dari Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP. Sedangkan Polri dan TNI hanya bertugas mendampingi Satpol PP.
"Tm operasi yustisi teman-teman dari Satpol PP yang dikedepankan di sini. Kami TNI-Polri mendampingi," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Kendati begitu, Yusri berharap para pemilik warung makan turut aktif dalam mematuhi aturan tersebut. Salah satunya dengan mengingatkan kepada para pelanggannya untuk makan di tempat tak lebih dari 20 menit.
"Kolaborasi bersinergi bersama-sama semua. Supaya ini kan aman juga. Kan kita mau Jakarta ini aman sehat," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya membuat aturan terkait batas maksimal waktu makan di tempat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3. Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditetapkan batas maksimal waktu makan di tempat makan berskala kecil yakni 20 menit. Tito menilai waktu tersebut cukup untuk aktivitas makan dan efektif untuk meminimalisir adanya interaksi pengunjung seperti berbicara.
Dalam pelaksanaannya, Tito meminta Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan tehadap penerapan aturan tersebut di tempat-tempat makan.
"Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dalam cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontradiktif nantinya," ujar Tito.
Baca Juga: Buntut Rayakan Ultah di Hotel saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Disidang Kamis Lusa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat