Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan teknis soal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. Regulasi kali ini mengatur sejumlah kegiatan harus memiliki kartu vaksin.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.
Setelah sempat ditutup, sejumlah tempat usaha mulai kembali diiziinkan buka. Misalnya salon atau pangkas rambut yang lokasinya tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang ada pada lokasi tersendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut," ujar Gumilar dalam SK itu, Rabu (28/7/2021).
Tak hanya itu, pengelola tempat pangkas rambut itu juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan pengunjung dan karyawan harus sudah divaksin Covid-19.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," jelasnya.
Lalu tempat lain yang boleh diizinkan beroperasi adalah restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka atau outdoor. Mereka diizinkan memberikan layanan makan di tempat atau dine in.
Namun, kegiatan usaha restoran atau tempat makan dan kafe di ruang tertutup masih belum boleh melayani makan di tempat.
"Kegiatan usaha restoran / tempat makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruang tertutup boleh melaksanakan makan di tempat," katanya.
Baca Juga: Fokus Akselerasi, 63 juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Disuntikkan Hingga Juli 2021
Namun makan di tempat untuk restoran dan kafe sejenisnya juga dibatasi 20 menit. Jumlah pelanggan yang boleh diterima juga tidak lebih dari 25 persen.
Pengelola restoran dan kafe tersebut juga tidak boleh menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ). Para karyawan juga harus divaksin.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," ucap Gumilar.
Gelaran akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel juga diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan. Kapasitas dibatasi 20 persen, tidak boleh ada prasmanan, dan semua tamu wajib divaksin.
"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Rekomendasi Shade Wardah Skin Tint untuk Pemilik Kulit Kuning Langsat
-
Perbandingan Mesin Cuci Front Load dan Top Load, Mana yang Lebih Bagus?
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas
-
Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie DInialdie?
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi