Suara.com - Dua judoka asal Jepang, Hifumi Abe dan Uta Abe masuk dalam buku sejarah perhelatan Olimpiade karena menjadi atlet bersaudara pertama yang meraih medali emas di hari yang sama pada Olimpiade Tokyo.
Sayangnya, beberapa warganet Indonesia di media sosial Facebook salah mengira atlet tersebut adalah atlet asal Indonesia.
Beberapa komentar yang dibubuhkan oleh warganet itu dirangkum oleh akun Twitter @idnkeras dan menjadi viral. Sedikitnya 4 ribu pengguna telah menyukai unggahan tersebut.
Dalam unggahan Twitter Indonesia Keras, terlihat sebuah berita yang menginformasikan atlet Jepang Hifumi Abe dan Uta Abe yang menjadi kakak beradik pertama penyabet medali emas olimpiade Tokyo.
Sontak, warganet Facebook memberikan komentar selamat kepada dua atlet itu. Mereka merasa bangga karena ada atlet Indonesia yang memenangkan medali emas Olimpiade Tokyo. Berikut beberapa komentar salah alamat yang dirangkum oleh Suara.com.
"Indonesia pasti bangga punya anak bangsa yang cemerlang merah putih berkibar untuk perolehan medali emas," ujar warganet.
"Bravo Indonesia... saya bangga dan terharu dengan semangat putra putri bangsa meskipun dalam situasi pandemi Covid-19," tambah yang lain.
"Inilah pengobat duka mereka berjuang untuk nama besar Indonesia walaupun negaranya masih berduka mereka membawa nama harum untuk Indonesia," tutur warganet.
Komentar-komentar yang salah itu ditanggapi oleh warganet Twitter. Beberapa dari mereka tertawa melihat tingkah warganet Facebook itu.
Baca Juga: Penting, Petugas Vaksinasi Juga Perlu Dapat Perlindungan dari Covid-19
"Padahal dari gambar udah keliatan bendera jepang didadanya," ujar warganet.
"Gara - gara ini saya jadi buka Facebook, yang sudah sekian abad tidak pernah saya akses," tambah yang lain.
"Dikira kalo pake jaket merah itu dari Indonesia wkwkw," tutur yang lain.
"Ga heran klo hoax bisa dicerna seutuh-utuhnya," kata warganet.
"Diatas adalah contoh warga yang kaget akan teknologi, tidak ada sosialisasi, yang dia tau hanya komen dan like begitu, sudah," pungkas warganet.
Berita Terkait
-
Penting, Petugas Vaksinasi Juga Perlu Dapat Perlindungan dari Covid-19
-
Link Nonton Anime Tokyo Revengers Subtitle Indonesia
-
Kebijakan Makan 20 Menit Dijadikan Bahan Lelucon, dr Tompi Beri Respons Menohok
-
Spesifikasi PC Escape From Naraka, Dukung Ray Tracing dan DLSS
-
Masak Mi untuk Pacar, Kakak Warganet Ini Malah Dimarahi karena Tak Pakai Sosis Viral
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK