Suara.com - Tim Hukum eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dapat memberikan tuntutan yang adil bagi kliennya. Juliari yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini.
"Ya, tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ucap Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Maqdir mengklaim selama persidangan yang sudah menghadirkan srjumlah saksi, bahwa dakwaan Jaksa terkait penerimaan Rp14,7 miliar oleh Juliari terbantahkan.
Uang itu disebut dalam dakwaan diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Namun, klaim Maqdir, bahwa dalam sidang ketika menghadirkan saksi seperti eks Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Ajudan Juliari, Eko Budi Santoso serta Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety tak ada aliran uang terkait bansos yang diterima Juliari.
"Bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," ucap Maqdir.
Maka itu, kata Maqdir, kliennya disebut tidak pernah menerima aliran uang Bansos yang berhubungan dengan jabatan Juliari sebagai Mensos.
Menurut Maqdir hanya keterangan Matheus Joko yang menyebut Juliari menerima aliran uang bansos. Klaim Maqdir karena hanya ingin menyeret Juliari. Karena Matheus diketahui tengah mengajukan Justice Collaborator agar mendapatkan tuntutan ringan.
"Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup
-
Rapat Pimpinan di Labuan Bajo, Juliari Akui Undang Cita Citata
-
Sidang Bansos, Juliari Sebut Cita Citata Hadir di Labuan Bajo Buat Isi Hiburan Usai Rapat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah