Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti dikutip Antara, Jumat (30/7/2021).
Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).
Berikutnya, aplikasi Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Anto.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) “Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.
2. Pasal 7 ayat (1) “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:
a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;
b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.
Sementara dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Pasal 50 yang menyebutkan:
1. Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2. Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.
3. Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
4. Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai:
a. outstanding pokok terutang
b. bunga yang terutang
c. denda yang terutang
d. biaya terkait eksekusi agunan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD