Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan vaksinasi menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik aktivitas ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya.
“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Anies mencontohkan bagi tukang potong rambut harus sudah divaksin untuk dapat beroperasi kembali. Begitu juga dengan pelanggannya, harus sudah divaksin agar rambutnya dapat dipotong.
Sama halnya dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang dapat beroperasi kembali jika sudah divaksin.
Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan, termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.
“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat,” jelas Anies.
Anies Baswedan mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta, vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.
“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Merujuk pada data tersebut, kata Anies, Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.
Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19, Perhatikan Syaratnya
“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” jelas Anies.
Di samping itu, bagi warga yang tidak dapat vaksin karena faktor kesehatan dan baru saja sembuh dari Covid-19, pemerintah DKI Jakarta memberikan pengecualian. Namun harus dibuktikan dengan bukti yang jelas.
Bagi penyintas Covid-19 dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa benar baru sembuh dari paparan Covid-19. Sementara bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.
“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ujar Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!
-
'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro