Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan cara memeriksa status Vaksinasi Covid-19. Menurutnya hal ini penting untuk diketahui, karena vaksinasi akan menjadi syarat berkegiatan di banyak sektor.
Cara memeriksanya nanti akan ada integrasi data di aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Lewat perangkat lunak ini, masyarakat tinggal memasukan nomor induk kependudukannya (NIK) di KTP.
"Nanti aplikasi Jaki akan memudahkan, tinggal masukan nomor induk kependudukan," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).
Nantinya aplikasi itu akan menunjukan indikator status vaksinasi.
Warna hijau untuk orang yang sudah menerima dosis kedua, lalu warna kuning untuk dosis pertama, dan merah untuk yang belum sama sekali.
"Jadi kalau kemana-mana buka aplikasi itu, tunjukan tanda hijau anda bisa kemana saja, kalau anda merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," katanya.
Aturan syarat vaksinasi ini dibebaskan bagi mereka yang baru sembuh atau penyintas Covid-19.
Penyintas Covid-19 memang tidak boleh langsung melakukan vaksinasi begitu mereka sembuh.
Sebab, antibodi mereka dianggap sudah terbentuk untuk melawan virus dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Warga Tetep Dilarang Gelar Lomba 17 Agustus Meski Kasus Covid Turun, Anies: Jangan Kendor!
Nantinya, kata Anies, ketika mereka ingin berkantor, cukur rambut, makan ke restoran, akan dibolehkan.
Asalkan, surat keterangan kesehatan yang menunjukan sebagai penyintas Covid-19 ditunjukan.
"Ada yang baru sembuh dari Covid-19 yang belum bisa vaksin, nah mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter," jelasnya.
Anies juga menyebut pengecualian juga diberikan pada orang-orang yang memiliki kondisi medis tertentu yang membuatnya tak bisa menerima vaksin. Mereka juga sama, cukup menunjulan surat kesehatan dari dokter.
"Mereka memang belum bisa vaksin atau kalau ada persoalan medis sehingga tdk bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk