Suara.com - Patroli skala besar akan digelar Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pengerahan personel polisi akan dilakukan di kawasan Zona Merah Covid-19 yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Di wilayah Kota Ternate sendiri, masih terdapat zona merah ditingkat PPKM Mikro skala kelurahan, yakni Kelurahan Kalumata, Kalumpang dan Siko, Sementara itu zona orange masih 43 kelurahan dan kuning 12 kelurahan dari 78 kelurahan yang ada, yang akan Ternate akan terus dikontrol terutama dalam berdisiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Karo Ops Polda Malut Kombes Pol Juwari seperti dilansir Antara di Ternate pada Minggu (1/8/2021).
Untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Maluku Utara terkait implementasi Inmendagri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021, akan dibangun posko di pasar-pasar yang ada di Ternate, yakni Posko Pasar Higienis, Pasar Gamalama, Pasar Kota Baru dan Bastiong.
Langkah tersebut, jelasnya, merupakan antisipasi penyebaran Covid-19 yang ada di Malut umumnya, dan di Ternate dalam hal ini membantu Polres Ternate.
"Dari tiga zona merah ini harus terus dikontrol terkait penerapan protokol kesehatannya disamping pembagian bansos dan masker," ujarnya.
Tugas keberadaan posko tersebut untuk menyaring dan membatasi jumlah pengunjung yang berada dalam pasar serta melakukan giat patroli dan penertiban protokol kesehatan di dalam dan diarea sekitar Pasar yang menjadi pusat keramaian.
Oleh karenanya, Polda Malut mengerahkan Satgas yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II untuk melaksanakan Patroli Skala besar di Kota Ternate. (Antara)
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Malut 5.519 Orang, 190 Orang Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak