Suara.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan mulai 26 Juli 2021 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021). Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, dirinya tak bisa memprediksi apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang Presiden Joko Widodo.
Namun ia mempersilahkan keputusan apapun yang ditetapkan Jokowi.
"Ya terserah pak presiden saja. Kan suka-suka dia (Presiden) mau perpanjang atau tidak. Kan kalau dari sisi pelaku usaha kan pasti bilang jangan (diperpanjang)," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Senin (2/8/2021).
Menurut Agus, kebijakan PPKM baik itu PPKM Mikro, Darurat ataupun PPKM Level 4 tidak efektif karena kasus Covid-19 belum melandai. Angka kasus kematian dan kasus positif kata Agus masih tinggi.
Sehingga ia sejak dahulu menyarankan kepada pemerintah melakukan lockdown untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kan saya mahzabnya dari dulu lockdown. (PPKM tidak efektif) Wong ini yang meninggal masih banyak ko, yang terinfeksi msih banyak. Mau ditutup ya terserah," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut kebijakan PPKM baik PPKM Mikro, Darurat hingga level 4 tidak memiliki dasar hukum dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.
" (PPKM) Ya dasarnya apa. PPKM itu dasar hukumnya apa ? kan yang ada itu UU karantina wilayah. PPKM kan bukan karantina wilayah," tutur dia.
Bahkan ia melihat kebijakan PPKM Level 4 tidak berjalan dengan baik di lapangan seperti di posko pemeriksaan PPKM.
Baca Juga: Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut?
"Tampilan hukumnya apa, kan nggak ada juga. Sehingga coba lihat di lapangan jalan nggak? saya kembali dari susur jalan tol. Ini staf saja juga baru kembali nggak ada tuh diperiksa. Jadi ya sudah lah terserah Presideni mau dilepas, lepas. Nanti tinggal orang tahan nggak, kita protect masing-masing orang, nggak ngaruh juga," kata dia.
Agus juga mencontohkan aturan makan di restoran yang juga tidak efektif.
"Orang mau makan di resto itu ngumpul dan sebagainya kan nggak bisa ditindak. Dasarnya surat edaran. Surat edaran kan tidak berkekuatan hukum mau diapain. Dihimbau? orang Indonesia dihimbau nggak bisa," kata Agus.
Tak hanya itu, Agus menilai bahwa kebijakan PPKM sudah bercampur dengan kepentingan industri dan politik .
"Karena kan sudah kecampur kepentingan politik, sudah kecampur kepentingan industri," tuturnya.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Level mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membagi level 1 hingga 4 sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Berita Terkait
-
Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut?
-
Lumpuh Total, Biro Perjalanan Wisata di Jateng Kibarkan Bendera Putih!
-
PA 212 Desak Jokowi Pecat Menag Yaqut, Novel: Gagal Paham Dalam Sejarah
-
Kondisi Pandemi Covid-19 Belum Aman, Epidemiolog Usul PPKM Diperpanjang Lagi
-
Labrak Keluarga KD hingga Syok, Ayah Ayu Ting Ting Terancam Dihukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah