Suara.com - Ekonom senior, Rizal Ramli memuji Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang mengkritik kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani pandemi Covid-19.
“Wow. Assesmen Yusril ini serius,” katanya melalui akun Twitter RamliRizal pada Minggu, 1 Agustus 2021.
“Sudah lama ngilang begitu nongol, Yusril langsung mau nendang penalti,” tambahnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberi pandangannya soal mengapa tingkat penularan Covid-19 belum menurun.
Ia menilai bahwa salah satu faktor yang membuat pandemi belum membaik adalah karena kebijakan yang berubah-ubah.
Seperti diketahui, kebijakan Pemerintahan Jokowi beberapa kali mengalami pergantian dengan istilah yang bebeda-beda, mulai dari PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.
“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” ujarnya dalam webinar yang digelar IDI pada Sabtu, 31 Juli 20210 dilansir dari Law Justice.
“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure (murni -red) pelanggaran atau ada unsur politik,” tambahnya.
Yusri berpandangan bahwa kebijakan dan masalah di atas memberikan citra yang kurang positif kepada pemerintah.
Baca Juga: Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Masa PPKM Hingga 9 Agustus
“Karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih,” ungkapnya.
Yusril menilai bahwa pemerintah harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan Covid-19, termasuk soal landasan hukum.
Ia mengingatkan bahwa jika Pemerintah salah langkah, maka korban Covid-19 bisa terus berjatuhan.
“Enggak ada yang menjamin kesehatan kita sekarang. Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide (genosida -red) juga karena pembunuhan bersifat massal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah.
Ia mencontohkan PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berita Terkait
-
Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Masa PPKM Hingga 9 Agustus
-
DKI Kasih Saksi 5 Sekolah Gelar PTM saat PPKM Level 4
-
Sejumlah Provinsi di Luar Jawa-Bali Ikut Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftar Lengkapnya
-
Viral Billy Syahputra Touring di Masa PPKM, Hal Ini Jadi Sorotan
-
Bukittinggi Perpanjang PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
-
Fit and Proper Test DPR Disebut Cuma Formalitas, Formappi: Hanya Panggung Politik
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela