Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang merupakan pendamping sosial.
"Kami telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini, yang mana dilakukan oleh pendamping sosial," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bahrudin dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Bahrudin menuturan kecamatan Tigaraksa membawahi 12 desa dan dua kelurahan.
Bahrudin menuturkan dua tersangka tersebut merupakan pendamping sosial di empat desa dari 12 desa yang ada di kecamatan Tigaraksa.
Pihaknya menyebut kerugian yang ditaksir akibat pemotongan bansos PKH di empat desa yang dilakukan 2 tersangka mencapai Rp 800 juta.
"Itu Rp 800 juta yang diambil, disalahgunakan kepada dua tersangka ini," ucap Bahrudin.
Adapun estimasi kerugian yang tidak disalurkan dalam bansos PKH tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa sekitar Rp 3,5 Miliar.
"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bantuan sosial PKH 2018-2019 ini untuk kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3, 5 M, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," kata dia.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Rakyat, Jangan Ada Pungli Bansos di Tengah PPKM
Lebih lanjut, Bahrudin menuturkan Kejari Kabupaten Tangerang hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa.
"8 pendamping sosial yang belum kita mungkin dalam waktu dekat akan tentukan juga tersangka," tuturnya
Temuan kasus dugaan pemotongan uang PKH kata Bahrudin, karena adanya laporan dari masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Ia memaparkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil sebagian uang antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 dari ATM penerima manfaat.
Sehingga uang PKH yang diserahkan ke penerima manfaat tidak sesuai yang diterima.
"ATM itu oleh pendamping sosial dia ambil sendiri, dia gesek di atm. Lalu setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek. Jadi ada selisih," ucap Bahrudin.
"Memang kalau dilihat selisih itu, ada yang Rp 50 ribu dan Rp 50 ribu, tapi kalau dijumlah dengan KPM itu jumlahnya fantastis. Jadi untuk 4 desa saja, itu uang yang tidak disalurkan atau disalahgunakan kedua tedsngak itu sekitar 800 juta," sambungnya.
Bahrudin menegaskan kedua tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara yakni dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.
"Ancaman hukumannya 15 tahun, dia dikenakan pasal 2 ayat 1 untuk primernya dan untuk subsidernya pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor," katanya.
Berita Terkait
-
Disurati Anies Baswedan Soal Data Penerima Bansos, Mensos Risma: Saya Tidak Tahu Persis
-
Terbaru! Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
-
Puan Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Rakyat, Jangan Ada Pungli Bansos di Tengah PPKM
-
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Lagi-lagi Diingatkan Harus Adil dan Merata Salurkan Bansos
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar