Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa daerah tertentu hingga 9 Agustus mendatang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay, menilai wajar jika PPKM Level 4 di sejumlah daerah masih diperpanjang. Setidaknya untuk memastikan agar warga masyarakat tetap menjaga diri agar tidak menghadiri dan membuat kerumunan.
Namun Saleh mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 4 harus dibarengi dengan penyempurnaan kebijakan. Paling tidak, harus diupayakan bagaimana agar masyarakat patuh dan taat terhadap semua aturan yang diterapkan.
"Penegakan kedisiplinan harus dilakukan secara tegas dengan cara-cara humanis. Dibutuhkan pendekatan persuasif dan partisipatoris dari semua anggota masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPP PAN ini juga meminta agar kebijakan perpanjangan PPKM ini dibarengi dengan pemberian bantuan sosial dan subsidi bagi masyarakat yang terdampak. Pasalnya, tak bisa dipungkiri PPKM membawa dampak tidak baik bagi perekonomian masyarakat.
"Nah, jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos dan subsidi harus disalurkan secara baik dan tepat sasaran. Daerah-daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM harus segera menyalurkan bantuan yang dibutuhkan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Tidak boleh ada yang dilupakan dan terlupakan," tuturnya.
Lebih lanjut, hal-hal yang harus diperhatikan juga, kata Saleh, yakni pemerintah dituntut untuk memperbaiki layanan kesehatan yang ada. Ruang inap, alat kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan penunjang lainnya harus benar-benar disiapkan.
"Jangan lagi ada cerita kelangkaan obat. Obat harus tersedia dan dapat dijangkau. Produksi dan distribusi oksigen ke rumah-rumah sakit harus diutamakan. Harus dipastikan juga ketersediaan oksigen dan alat-alat kesehatan lainnya," tandasnya.
Perpanjangan PPKM
Baca Juga: Jika Dana Bansos Pandemi Anda Dikorupsi oleh Oknum, Segera Lakukan Ini!
Jokowi sebelumnya mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di beberapa kota dan kabupaten. Keputusan tersebut kata Jokowi setelah mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus Covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (2/8/202).
Jokowi menuturkan pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Nantinya kata Jokowi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut dan Menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.
"Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.
Berita Terkait
-
Jika Dana Bansos Pandemi Anda Dikorupsi oleh Oknum, Segera Lakukan Ini!
-
Jokowi Klaim Tren Kasud Covid-19 Turun, PPKM Level 4 Diperpanjang
-
PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan, 2.376 Pasien Covid Masih Menginap di RSD Wisma Atlet
-
PPKM Diperpanjang, Objek Wisata di Banyumas Ini Kirim DM ke Jokowi, Isinya Bikin Haru
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol