Suara.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka kasus hibah Rp 2 triliun tidak hanya bisa ditetapkan kepada anak atau keluarga Akidi Tio. Lebih dari itu, menurutnya penetapan tersangka bisa menyasar ke pihak lain.
Pihak yang dimaksud, jelasnya, mereka yang membantu adanya kesan akan terjadi sumbangan Rp 2 triliun atas nama Akidi Tio.
Kendati polisi mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti namun pemeriksaan masih terus dilakukan.
"Penetapan tersangka itu juga bisa ditetapkan kepada mereka-mereka yang membantu seolah-olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak-pihak perlu juga dicurigai, maksudnya kepada orang-orang yang membantu mempublikasikan peristiwa itu," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Dia mengemukakan, mereka yang terlibat dapat dituntut dengan Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 3 terkait penyebaran berita bohong'.
Dia juga menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dapat publikasi adanya sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio itu bisa ditetapkan tersangka.
"Terhadap orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya. Intinya peristiwa ini bisa terjadi karena kecenderungan orang Indonesia itu mudah disuap," tandas Fickar.
Tupoksi Polisi bukan Terima Donasi
Kasus donasi bantuan Rp 2 triliun Akidi Tio, Polda Sumatera Selatan sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai terperiksa terkait dugaan penipuan.
Baca Juga: Rekening Anak Akidi Tio Bakal Ditelusuri, Pastikan Motif Donasi Rp 2 Triliun
Beberapa jam kemudian, polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti, namun hingga kekinian membuat kasus donasi tersebut menjadi perbincangan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti penerimaan donasi Rp 2 T terhadap jajaran Polda Sumatra Selatan meski secara simbolik.
Bambang menyampaikan, jika memang donasi tersebut benar diberikan maka harus dikelola secara benar. Menurutnya, jika salah pengelolaanya berpotensi menimbulkan masalah baru seperti penyelewengan hingga korupsi.
Apalagi, kata Bambang, Polri sendiri tak punya tugas pokok dan fungsi untuk mengelola donasi hingga bantuan sosial.
"Institusi kepolisian ini bukan sebagai pengelola dana sosial, tupoksi kepolisian adalah sebagai penjaga Kamtibmas sekaligus penegak hukum. Hal-hal seperti inilah yang memunculkan konflik kepentingan kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, penerimaan sumbangan semacam itu harus dihindari oleh jajaran kepolisian. Polri diminta lebih fokus pada tugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar