Suara.com - Kepala Satuam Tugas Pemberlajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, menyebut Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengulur-ulur waktu terkait permintaan korektif Ombudsman RI kepada Lembaga antirasuah. Ini menyusul adanya temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih pegawai KPK menjadi PNS.
Firli sebelumnya sudah angkat bicara atas temuan maladministrasi TWK Oleh Ombudsman RI. Firli mengaku belum menjalankan korektif Ombudsman lantaran masih menunggu adanya sejumlah gugatan terkait TWK di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi.
"Pernyataan ini menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman,” kata Hotman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4\8\2021).
Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK tersebut memberikan catatan kepada Firli Bahuri.
Pertama, mereka sudah mencabut permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juli 2021.
Kedua, tidak ada jaminan Pimpinan sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA. Faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK termasuk Saya dan Bapak Sujanarko pada perkara No.Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yg telah berkekuatan hukum tetap.
”Putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini. Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021,” ucap Hotman.
Ketiga, semua masyarakat apalagi sarjana hukum, pasti paham bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.
Asumsikan MA mengatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ambil Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Berstatus ASN
Selain itu kata hotman, ada SK652 yang tidak pantas dan ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.
”Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun. Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku,” kata Hotman.
“Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum. Itu yang kami dan juga publik pahami,” Hotman menambahkan.
Hotman menegaskan sepatutnya, Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri jangan menunda-nunda dan patuh pula kepada hukum untuk melakukan korektif atas temuan Ombudsman RI.
“Jadi, jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, hukum itu semua peraturan perundang-undangan, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya
Sebelumnya Firli mengaku tengah mempelajari temuan-temuan oleh Ombudsman RI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional