Suara.com - Masyarakat adat sempat kesulitan mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena banyak yang tidak memiliki Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai syarat vaksin.
Deputi I Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Eustobio Rero Renggi mengatakan syarat birokrasi semacam ini sangat disayangkan karena antusiasme dari 500 ribu lebih masyarakat adat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Mereka bahkan sampai mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 29 Juli 2021 untuk memberi pengecualian untuk masyarakat adat tidak perlu pakai KTP untuk mendapatkan vaksin.
Surat itu berbuah manis, karena Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang memberikan pengecualian Bagi masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita komunikasi terus dengan Menteri Kesehatan dan juga Polri, kalau bisa ini tidak jadi masalah, saat ini memang situasinya untuk NIK KTP tidak ada masalah lagi," kata Eustobio saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/8/2021).
Selain masalah NIK KTP, Eustobio mengungkapkan bahwa memvaksin masyrakat adat tidak semudah memvaksin masyarakat umum perkotaan, sebab kebanyakan dari mereka tidak pernah menyentuh akses kesehatan.
"Screening ini penting karena masyarakat adat ini sangat jauh dari akses kesehatan, mereka belum bisa mengetahui kondisi tubuh mereka, screening ini harus diperketat oleh petugas vaksin kepada masyarakat adat," jelasnya.
Akses menuju tempat vaksinasi yang jauh pun menjadi kendala sulitnya masyarakat adat mendapatkan vaksin, pemerintah diharapkan jemput bola mendatangi wilayah adat untuk menggelar vaksinasi Covid-19.
"Lokasi vaksin harus dekat dengan wilayah adat, karena kalau mereka dimobilisasi ke kota itu akan susah akses transportasinya," tuturnya.
Baca Juga: Orang yang Sudah Divaksin Covid-19 60 Persen Lebih Kecil Kemungkinan Tertular Virus Corona
Diketahui, masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Tanpa NIK
Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan di daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
"Mereka tidak perlu membawa apa-apa, tapi harus melaksanakan vaksinasi bersama dengan dukcapil, nanti dapat NIK dari Dukcapil makanya harus bersama Dukcapil," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Mereka yang belum memiliki NIK ini biasanya kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Berita Terkait
-
Diancam Bakal Dihukum, Warga Pakistan Ramai-ramai Vaksin Corona
-
Orang yang Sudah Divaksin Covid-19 60 Persen Lebih Kecil Kemungkinan Tertular Virus Corona
-
Catat Lur! Ini Jadwal dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karanganyar
-
Lebih dari 10 Ribu Orang Ikut Vaksinasi COVID-19 di Mall Pondok Kelapa Town Square
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja