Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri dapat dipersangkakan pasal penyebaran berita bohong dalam kasus dugaan sumbangan fiktif keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun. Persangkaan pasal itu lantaran Eko dinilai tidak profesional hingga menyebabkan terjadinya kegaduhan.
Plt. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu merujuk pada Pasal 14 KUHP.
Dalam Pasal 14 Ayat (1) menyatakan; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan Pasal 14 Ayat (2) berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
"Kapolda bisa terseret kasus pasal 14 KUHP. Karena sikapnya yang tidak profesional," kata Sugeng, Rabu (4/8/2021).
Atas hal itu, Sugeng mendesak Bareskrim Polri segera mengambil alih kasus ini. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional.
"Pemeriksaan Heriyanti oleh Polda Sumsel tidak tepat, harusnya adalah Bareskrim Polri. Karena pemeriksaan Polda Sumsel harus dilihat sebagai cuci tangan Kapolda," katanya.
Bantuan Rp 2 Triliun Tidak Cair
Heriyanti anak bungsu pengusaha Akidi Tio belakangan ramai diperbincangkan usai secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021. Namun, sumbangan tersebut ternyata tak bisa dicarikan.
Baca Juga: Keluarga Akidi Tio Nge-Prank, Donasi Rp2 T Ternyata Fiktif, PPATK Mau Lapor ke Kapolri
Buntut daripada itu, pada Senin (2/8) kemarin Polda Sumatera Selatan menjemput tiga anggota keluarga Akidi Tio beserta dokter pribadinya. Mereka dijemput untuk diklarifikasi.
Keempat orang tersebut ialah Heriyanti selaku anak perempuan almarhum Akidi Tio, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan. Mereka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak siang hingga pukul 22.00 WIB.
Termutakhir, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan jika rekening milik Heriyanti tidak mencukupi Rp2 triliun. Hal itu diketahui dari hasil koordinasi penyidik dengan pihak bank.
"Itu hasil dari koordinasi dengan pihak bank. Terkait pemilik rekening, saldonya, data dari nasabah ini merupakan rahasia bank," kata Supriadi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/8) kemarin.
Berita Terkait
-
Keluarga Akidi Tio Nge-Prank, Donasi Rp2 T Ternyata Fiktif, PPATK Mau Lapor ke Kapolri
-
Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Lemkapi: Polda Sumsel Harus Tolak Bantuan
-
Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Ganggu Profesionalisme Polri
-
Lemkapi Sebut Polemik Donasi Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Bisa Mencoreng Citra Polri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP