Suara.com - Roestiawati Wiryo Pranoto (46) menggugat mantan suami, Wahyu Djajadi Kuari, karena pembagian harta gono gini yang dinilai tak adil.
Ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/7/2021), Roestiawati yang didampingi kuasa hukum, Hartono, menceritakan awal mula gugatan.
Roestiawati mengatakan usia pernikahannya sudah 16 tahun. Akhirnya mereka bercerai sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016.
Roestiawati menilai Wahyu tak adil karena dianggap tak memberikan hak-haknya terkait harta gono gini.
“Jadi selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena di antara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orangtua,” ujar Roestiawati dalam laporan Beritajatim.
Mereka memiliki bisnis jual beli aksesoris handphone yang berkembang pesat. Kiosnya sebanyak 21 unit dan jumlah karyawannya 60 orang.
“Sebelum kami bercerai memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki oleh Wahyu,” ujar Roestiawati.
Hartono menilai dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat tidak adil. Sebab, pembagiannya tidak seimbang, harta gono gini ditafsir sekitar Rp40 miliar, namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp3 miliar.
“Bahwa, adapun bagian penggugat dalam “Perjanjian” tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan oleh tergugat yang mendapatkan hampir seluruh “Harta Bersama” antara penggugat dengan tergugat,” ujar Hartono.
Baca Juga: Minta Pisah karena Suami Tukang Ngutang, Gugatan Cerai Istri Dikabulkan Hakim
Hartono menyatakan harta diperoleh penggugat dan tergugat adalah harta dari hasil kerja keras mereka selama menjalani perkawinan dan semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak memiliki Perjanjian Perkawinan.
“Selain itu baik penggugat, maupun tergugat tidak memiliki harta bawaan sebelum melangsungkan perkawinan, serta tidak pernah mendapatkan warisan, ataupun hibah dari pihak orang tua atau pihak lainnya, dengan demikian seluruh asset dan/atau harta yang didapatkan selama masa perkawinan penggugat dan tergugat adalah harta bersama, yang wajib dibagi secara proposional menurut aturan hukum yang berlaku yakni masing-masing mendapat 50 persen dari seluruh total harta gono gini,” ujar Hartono.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Wahyu, Yory Yusran, hanya mengatakan, “Sementara no comment dulu karena ini masih dalam tahap mediasi."
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya