Suara.com - Roestiawati Wiryo Pranoto (46) menggugat mantan suami, Wahyu Djajadi Kuari, karena pembagian harta gono gini yang dinilai tak adil.
Ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/7/2021), Roestiawati yang didampingi kuasa hukum, Hartono, menceritakan awal mula gugatan.
Roestiawati mengatakan usia pernikahannya sudah 16 tahun. Akhirnya mereka bercerai sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016.
Roestiawati menilai Wahyu tak adil karena dianggap tak memberikan hak-haknya terkait harta gono gini.
“Jadi selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena di antara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orangtua,” ujar Roestiawati dalam laporan Beritajatim.
Mereka memiliki bisnis jual beli aksesoris handphone yang berkembang pesat. Kiosnya sebanyak 21 unit dan jumlah karyawannya 60 orang.
“Sebelum kami bercerai memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki oleh Wahyu,” ujar Roestiawati.
Hartono menilai dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat tidak adil. Sebab, pembagiannya tidak seimbang, harta gono gini ditafsir sekitar Rp40 miliar, namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp3 miliar.
“Bahwa, adapun bagian penggugat dalam “Perjanjian” tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan oleh tergugat yang mendapatkan hampir seluruh “Harta Bersama” antara penggugat dengan tergugat,” ujar Hartono.
Baca Juga: Minta Pisah karena Suami Tukang Ngutang, Gugatan Cerai Istri Dikabulkan Hakim
Hartono menyatakan harta diperoleh penggugat dan tergugat adalah harta dari hasil kerja keras mereka selama menjalani perkawinan dan semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak memiliki Perjanjian Perkawinan.
“Selain itu baik penggugat, maupun tergugat tidak memiliki harta bawaan sebelum melangsungkan perkawinan, serta tidak pernah mendapatkan warisan, ataupun hibah dari pihak orang tua atau pihak lainnya, dengan demikian seluruh asset dan/atau harta yang didapatkan selama masa perkawinan penggugat dan tergugat adalah harta bersama, yang wajib dibagi secara proposional menurut aturan hukum yang berlaku yakni masing-masing mendapat 50 persen dari seluruh total harta gono gini,” ujar Hartono.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Wahyu, Yory Yusran, hanya mengatakan, “Sementara no comment dulu karena ini masih dalam tahap mediasi."
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji