Suara.com - Roestiawati Wiryo Pranoto (46) menggugat mantan suami, Wahyu Djajadi Kuari, karena pembagian harta gono gini yang dinilai tak adil.
Ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/7/2021), Roestiawati yang didampingi kuasa hukum, Hartono, menceritakan awal mula gugatan.
Roestiawati mengatakan usia pernikahannya sudah 16 tahun. Akhirnya mereka bercerai sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016.
Roestiawati menilai Wahyu tak adil karena dianggap tak memberikan hak-haknya terkait harta gono gini.
“Jadi selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena di antara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orangtua,” ujar Roestiawati dalam laporan Beritajatim.
Mereka memiliki bisnis jual beli aksesoris handphone yang berkembang pesat. Kiosnya sebanyak 21 unit dan jumlah karyawannya 60 orang.
“Sebelum kami bercerai memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki oleh Wahyu,” ujar Roestiawati.
Hartono menilai dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat tidak adil. Sebab, pembagiannya tidak seimbang, harta gono gini ditafsir sekitar Rp40 miliar, namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp3 miliar.
“Bahwa, adapun bagian penggugat dalam “Perjanjian” tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan oleh tergugat yang mendapatkan hampir seluruh “Harta Bersama” antara penggugat dengan tergugat,” ujar Hartono.
Baca Juga: Minta Pisah karena Suami Tukang Ngutang, Gugatan Cerai Istri Dikabulkan Hakim
Hartono menyatakan harta diperoleh penggugat dan tergugat adalah harta dari hasil kerja keras mereka selama menjalani perkawinan dan semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak memiliki Perjanjian Perkawinan.
“Selain itu baik penggugat, maupun tergugat tidak memiliki harta bawaan sebelum melangsungkan perkawinan, serta tidak pernah mendapatkan warisan, ataupun hibah dari pihak orang tua atau pihak lainnya, dengan demikian seluruh asset dan/atau harta yang didapatkan selama masa perkawinan penggugat dan tergugat adalah harta bersama, yang wajib dibagi secara proposional menurut aturan hukum yang berlaku yakni masing-masing mendapat 50 persen dari seluruh total harta gono gini,” ujar Hartono.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Wahyu, Yory Yusran, hanya mengatakan, “Sementara no comment dulu karena ini masih dalam tahap mediasi."
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara