Suara.com - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP (43) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang muridnya.
"Perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Rabu (4/8/2021).
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, personel Polres Kapuas pun langsung melakukan penangkapan terhadap IP. Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima ini dengan cara memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.
Para murid ini (korban), kemudian dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli di,bagian area sensitifnya oleh pelaku.
Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid ini untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya maupun kerabatnya masing-masing. Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu," kata Kristanto.
Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Kristanto. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Predator Anak di Sumut Dibekuk Polisi
Berita Terkait
-
Predator Anak di Sumut Dibekuk Polisi
-
Oknum Guru di Sumut Ditangkap Gegara 4 Kali Cabuli Siswi
-
Siswi SMP Jember Dicabuli Ayah Tiri dan Pamannya, Tetangga Ngamuk Seret Pelaku ke Polisi
-
Edan! Ayah Tiri dan Paman Kompak Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Jember
-
Kakek Cabuli Bocah 14 Tahun di Riau, Terungkap Gara-gara Handphone
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat