Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang kembali, dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih cenderung tinggi. Begini aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini mengatur transportasi udara, laut dan darat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin juga perlu memperhatikan peraturan ini.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021? Mengenai informasi aturan perjalanan PPKM level 4 tanggal 3 hingga 9 Agustus, simak berikut ini penjelasannya.
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021
Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas nomor 16, Adita Irawati selaku Jubir Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan perjalanan PPKM level 4 periode ini masih sama dengan aturan perjalanan domestik sebelumnya. Simak berikut ini rinciannya.
1. Transportasi Udara
Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam
Sementara untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan surat tes negatif RT-PCR atau surat tes negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam
2. Transportasi Laut
Baca Juga: Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini
Bagi yang akan melakukan perjalanan laut dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan berkas-berkas yaitu sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
3. Transportasi Darat
Untuk periode hingga 9 Agustus 2021 ini, aturan perjalanan PPKM di transportasi darat kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah dokumen sertifikat vaksin.
Bagi yang akan melakukan perjalanan darat baik itu umum, kendaraan pribadi, kereta api antar kota, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini