Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang kembali, dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih cenderung tinggi. Begini aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini mengatur transportasi udara, laut dan darat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin juga perlu memperhatikan peraturan ini.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021? Mengenai informasi aturan perjalanan PPKM level 4 tanggal 3 hingga 9 Agustus, simak berikut ini penjelasannya.
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021
Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas nomor 16, Adita Irawati selaku Jubir Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan perjalanan PPKM level 4 periode ini masih sama dengan aturan perjalanan domestik sebelumnya. Simak berikut ini rinciannya.
1. Transportasi Udara
Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam
Sementara untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan surat tes negatif RT-PCR atau surat tes negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam
2. Transportasi Laut
Baca Juga: Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini
Bagi yang akan melakukan perjalanan laut dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan berkas-berkas yaitu sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
3. Transportasi Darat
Untuk periode hingga 9 Agustus 2021 ini, aturan perjalanan PPKM di transportasi darat kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah dokumen sertifikat vaksin.
Bagi yang akan melakukan perjalanan darat baik itu umum, kendaraan pribadi, kereta api antar kota, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman