Suara.com - Komisi III DPR meminta agar kepolisian tidak perlu memproses Dinar Candy secara pidana atas aksi berpakaian bikini di pinggir jalan untuk memprotes kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang oleh pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, aksi yang dilakukan Dinar merupakan bentuk kebebasan berekspresi dalam menyuarakan pendapat, walau dinilai sebagai bentuk pronografi lantaran bikini yang dipakai Dinar.
Kendati demikian, sebagai gantinya kepolisian sebaiknya meminta Dinar untuk melakukan permohonan maaf ketimbang memprosesnya secara hukum.
"Suruh minta maaf saja kepada masyarakat luas atas tindakan yang tidak baik dan tidak akan mengulangi lagi," kata Sahroni dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Menurut Sahroni permintaan maaf itu tidak hanya membuat efek jera kepada Dinar, melainkan juga masyarakat lain. Karena itu ia menegaskan kembali kasus yang kini dialami Dinar cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dari Dinar, tanpa harus diproses panjang secara hukum.
"Buat jera kepada yang lain. Toh Polri lagi bekerja kuat untuk vaksinasi massal di semua daerah," kata Sahroni.
Dinar Masih Ditahan
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan pihaknya mengamankan Dinar Candy. Polisi menahan Dinar lantaran perempuan 28 tahun itu melakukan aksi konyol dengan berbikini di pinggir jalan, Rabu (4/8/2021).
Pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Detik-detik Dinar Candy Ditangkap Polisi di Rumah Teman Kawasan Fatmawati
"Pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya. Kemudian yang bersangkutan amankan setengah 10 malam dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Tak sendirian, Dinar Candy diamankan bersama asistennya, Ajay yang diduga mengambil video dan mengunggahnya ke media sosial. Kini keduanya masih diperiksa polisi.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita ambil keterangannya karena ini masih tahap penyelidikan," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Dinar Candy dan Ajay masih dimintai keterangan sebagai saksi. Ada pula pasal yang disangkakan UU ITE dan Pornografi.
"Tentang pornografi dan juga UU ITE, karena yang bersangkutan yang mengupload di Instagramnya, Instagram saudari DC ini sendiri," tuturnya
Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak