Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi oleh koalisi masyarakat sipil untuk mencabut pasal tentang vaksin berbayar dalam Peraturan Menteri Kesehatan karena Presiden Joko Widodo sudah membatalkan program ini.
Somasi terhadap Menkes Budi ini dilayangkan oleh Lokataru bersama LaporCovid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM FH Universitas Airlangga, dan Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan (FBHUK).
"Apabila dalam kurun waktu 7 hari (7×24 Jam), permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis LaporCovid-19, Kamis (5/8/2021).
Mereka meminta Budi untuk mencabut Pasal 1 ayat (5) Permenkes no. 19/2021 yang menyebut vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
"Vaksin masih barang publik, tidak etis jika pemerintah menerbitkan kebijakan vaksin dengan metode berbayar," tegasnya.
Presiden Jokowi juga sudah memberikan pernyataan tegas bahwa vaksin gratis untuk semua rakyat tanpa terkecuali.
"Saat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena ekonomi sulit, namun malah dibebani dengan kebijakan vaksin berbayar yang lagi-lagi tidak berpihak pada masyarakat," tuturnya.
Vaksin berbayar dianggap melanggar UUD 1945 pasal 28H ayat 1 dan pasal 28 I ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak hidup dan negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya.
Bertentangan pula dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 ayat 1 yang menjamin setiap orang berhak sehat dan mempunyai hak sama dalam memperoleh akses kesehatan.
Baca Juga: Menkes : Vaksinasi Dosis Ketiga Moderna Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan bahwa masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19.
Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas