Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi oleh koalisi masyarakat sipil untuk mencabut pasal tentang vaksin berbayar dalam Peraturan Menteri Kesehatan karena Presiden Joko Widodo sudah membatalkan program ini.
Somasi terhadap Menkes Budi ini dilayangkan oleh Lokataru bersama LaporCovid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM FH Universitas Airlangga, dan Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan (FBHUK).
"Apabila dalam kurun waktu 7 hari (7×24 Jam), permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis LaporCovid-19, Kamis (5/8/2021).
Mereka meminta Budi untuk mencabut Pasal 1 ayat (5) Permenkes no. 19/2021 yang menyebut vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
"Vaksin masih barang publik, tidak etis jika pemerintah menerbitkan kebijakan vaksin dengan metode berbayar," tegasnya.
Presiden Jokowi juga sudah memberikan pernyataan tegas bahwa vaksin gratis untuk semua rakyat tanpa terkecuali.
"Saat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena ekonomi sulit, namun malah dibebani dengan kebijakan vaksin berbayar yang lagi-lagi tidak berpihak pada masyarakat," tuturnya.
Vaksin berbayar dianggap melanggar UUD 1945 pasal 28H ayat 1 dan pasal 28 I ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak hidup dan negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya.
Bertentangan pula dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 ayat 1 yang menjamin setiap orang berhak sehat dan mempunyai hak sama dalam memperoleh akses kesehatan.
Baca Juga: Menkes : Vaksinasi Dosis Ketiga Moderna Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan bahwa masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19.
Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025