Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedantak habis pikir dengan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs yang ogah menjalankan putusan PTUN hingga rekomendasi Ombudsman RI.
Padahal, KPK sudah dinyatakan kalah melawan pegawai soal rotasi jabatan di tingkat PTUN.
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengkritik sikap KPK tersebut.
"Ketika pimpinan KPK era pak Firli dkk kalah gugatan di PTUN oleh pegawai KPK, nomor perkara 64K/TUN/2020 mereka juga enggak mau laksanakan," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/8/2021).
Tak hanya itu, Novel juga menyoroti sikap para pimpinan KPK yang acuh terhadap rekomendasi Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK
"Ketika dapat tindakan korektif dari Ombudsman RI juga enggak mau indahkan," ungkapnya.
Novel mempertanyakan maksud KPK yang menolak menjalani segala rekomendasi dan putusan yang ada.
"Lalu maunya apa? Maunya menang-menangan?" ujar Novel.
KPK Tuding Ombudsman Maladministrasi
Baca Juga: Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu
KPK balik menuding Ombudsman RI telah melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan TWK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menolak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman karena mengendus adanya dugaan maladministrasi.
"Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," ucap Ghufron.
"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endy Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," Ghufron menambahkan.
Ghufron menyatakan KPK keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL