Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan oleh Ombudsman RI ditolak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai sikap pimpinan KPK itu sudah nampak terlihat ketika menyampaikan 18 pegawai yang tidak lulus dalam TWK bersedia ikut dalam pelatihan bela negara.
"Gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Kurnia dihubungi, Jumat (6\8\2021).
Bagi ICW, kata Kurnia, pembangkangan yang dilakukan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri sudah semakin lengkap terkait polemik TWK ini. Dimana, dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai dipersulit.
Kemudian, KPK juga telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo serta menganulir temuan Ombudsman RI.
"Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK," ungkap Kurnia.
Maka itu, ICW menyarankan kepada Ombudsman RI agar segera menyerahkan temuan maladministrasi TWK, sekaligus langkah korektif yang ditolak KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," imbuhnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
Baca Juga: Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, KPK Seolah Akui Cacat Administrasi
"Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Setidaknya, kata Ghufron, ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Dimana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.
Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.
Berita Terkait
-
Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, KPK Seolah Akui Cacat Administrasi
-
Firli Cs Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, Novel: Luar Biasa Memalukan!
-
TWK Diduga Maladministrasi, KPK Tegaskan Tidak Mau Tunduk ke Lembaga Apa pun
-
Moeldoko Siap Dipolisikan, Otto Hasibuan Tantang ICW: Jangan Koar-koar di Media!
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?