Suara.com - Dalih protokol kesehatan, seorang anggota TNI berinisial EP dari kesatuan Koramil Biboki Selatan, berpangkat Kopral Kepala (Kopka) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kedua korban berinisial YN (17) dan MJ (17) mengalami luka yang cukup para hingga harus mendapatkan perawatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021).
“Diketahui EK melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak yang masih berstatus pelajar, dengan dalih penegakan protokol Kesehatan,” kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya Jumat (6/8/2021).
Jelasnya, YN dipukul dengan keras di bagian mulut hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 buah giginya goyang. Tak hanya itu, EP melanjutkan tindakan kekerasannya kepada YN dengan memukul 2 kali di bagian ulu hati hingga korban terjatuh.
Kemudian menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Sementara satu korban lainnya MJ, dipukul pada bagian muka dan punggungnya.
“Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui,” ujar Fatia.
YN diketahui kesulitan bernapas, sehingga harus menggunakan alat bantuan oksigen. Sedangkan MJ juga sedang dirawat dengan keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing.
“Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum,” imbuh Fatia.
Atas peristiwa itu, KontraS mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan kepada EP yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Kormail Biboki Selatan dan diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak.
Baca Juga: Kocak! Calon Bintara Wanita Ungkap Alasan Masuk TNI: Biar Mantan Menyesal
Kemudian meminta LPSK dan Pemprov NTT memberikan perlindungan khusus kepada para korban dengan memberikan pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
“Dan kami meminta KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban,” tandas Fatia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
-
Ketua DPRD DKI: RDF Triliunan Rupiah Harus Jadi Solusi Permanen Sampah Jakarta
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA