Suara.com - Dalih protokol kesehatan, seorang anggota TNI berinisial EP dari kesatuan Koramil Biboki Selatan, berpangkat Kopral Kepala (Kopka) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kedua korban berinisial YN (17) dan MJ (17) mengalami luka yang cukup para hingga harus mendapatkan perawatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021).
“Diketahui EK melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak yang masih berstatus pelajar, dengan dalih penegakan protokol Kesehatan,” kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya Jumat (6/8/2021).
Jelasnya, YN dipukul dengan keras di bagian mulut hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 buah giginya goyang. Tak hanya itu, EP melanjutkan tindakan kekerasannya kepada YN dengan memukul 2 kali di bagian ulu hati hingga korban terjatuh.
Kemudian menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Sementara satu korban lainnya MJ, dipukul pada bagian muka dan punggungnya.
“Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui,” ujar Fatia.
YN diketahui kesulitan bernapas, sehingga harus menggunakan alat bantuan oksigen. Sedangkan MJ juga sedang dirawat dengan keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing.
“Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum,” imbuh Fatia.
Atas peristiwa itu, KontraS mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan kepada EP yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Kormail Biboki Selatan dan diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak.
Baca Juga: Kocak! Calon Bintara Wanita Ungkap Alasan Masuk TNI: Biar Mantan Menyesal
Kemudian meminta LPSK dan Pemprov NTT memberikan perlindungan khusus kepada para korban dengan memberikan pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
“Dan kami meminta KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban,” tandas Fatia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok