Suara.com - Dalih protokol kesehatan, seorang anggota TNI berinisial EP dari kesatuan Koramil Biboki Selatan, berpangkat Kopral Kepala (Kopka) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kedua korban berinisial YN (17) dan MJ (17) mengalami luka yang cukup para hingga harus mendapatkan perawatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021).
“Diketahui EK melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak yang masih berstatus pelajar, dengan dalih penegakan protokol Kesehatan,” kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya Jumat (6/8/2021).
Jelasnya, YN dipukul dengan keras di bagian mulut hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 buah giginya goyang. Tak hanya itu, EP melanjutkan tindakan kekerasannya kepada YN dengan memukul 2 kali di bagian ulu hati hingga korban terjatuh.
Kemudian menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Sementara satu korban lainnya MJ, dipukul pada bagian muka dan punggungnya.
“Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui,” ujar Fatia.
YN diketahui kesulitan bernapas, sehingga harus menggunakan alat bantuan oksigen. Sedangkan MJ juga sedang dirawat dengan keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing.
“Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum,” imbuh Fatia.
Atas peristiwa itu, KontraS mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan kepada EP yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Kormail Biboki Selatan dan diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak.
Baca Juga: Kocak! Calon Bintara Wanita Ungkap Alasan Masuk TNI: Biar Mantan Menyesal
Kemudian meminta LPSK dan Pemprov NTT memberikan perlindungan khusus kepada para korban dengan memberikan pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
“Dan kami meminta KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban,” tandas Fatia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah