Suara.com - Mantan koruptor yang kini menjabat komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Emir Moeis ternyata belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emir Moeis diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2010 silam. Ketika menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2019. Total harta kekayaan Emir Moeis pada tahun 2010 Rp 9.866.000.000.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Dia menyebut Emir yang kini menjabat komisaris di salah satu perusahaan BUMN belum melaporkan harta kekayaannya setelah menjabat di perusahaan plat merah tersebut.
"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Ipi pun menekankan kepada Emir Moeis diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Apalagi, jelasnya, jabatan Emir sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Persero berada di bawah Kementerian BUMN diwajibkan melaporkan harta.
"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban. Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN nya kepada KPK," tegas Ipi.
" Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan," imbuhnya
Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Baca Juga: Eks Koruptor sampai Musisi Jadi Komisaris, Said Didu Kesal: BUMN Milik Negara
Dari informasi tersebut terkonfirmasi, jika Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.
Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$ 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah