Suara.com - LaporCovid19 menerima 136 laporan terbaru terkait masalah dana insentif tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang belum juga dibayarkan. Laporan ini tercatat sejak periode 30 Juni 2021 hingga 31 Juli 2021.
Ada salah satu pelapor menceritakan kalau insentif yang mereka terima malah diambil kembali untuk kemudian dibagi rata untuk seluruh pegawai.
Itu merupakan satu dari banyaknya pelaporan yang diterima LaporCovid19. Dalam laporan yang disusun LaporCovid-19, cerita itu disampaikan oleh seorang nakes yang bekerja di puskesmas pada Juli 2021.
"Soal pemotongan insentif masih saja terus terjadi misalnya nakes di puskesmas, di mana insentifnya yang sudah diterima di rekening masing-masing provinsi harus ditarik oleh Puskesmas lalu dibagi rata dengan seluruh pegawai," kata relawan LaporCovid19, Firdaus Ferdiansyah pada acara konferensi pers Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Dalam laporannya nakes itu bercerita: "Insentif yang sudah diterima di rekening, harus dikembalikan lagi ke puskesmas, lalu dibagi rata dengan seluruh pegawai. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan dari Kemenkes. Adanya bagi-bagi insentif selain nakes yang menangani Covid19, seyogyanya tidak adil bagi nakes yang menangani Covid19 dengan beban kerja yang jauh lebih berat daripada yang lain,".
"Harusnya ada kebijakan dari dewan pengatur dan pengawas insentif bagi nakes yang menangani Covid19 agar tidak ada lagi pemotongan oleh puskesmas. Kenyataannya di lapangan, nakes yang mendapatkan insentif tidak mampu menolak jika tidak ingin dipotong. Kebijakan internal puskesmas seharusnya selaras dengan aturan Kemenkes. Insentif Covid19 merupakan penghargaan etos kerja bagi nakes yang melakukan penanganan Covid19," lanjut nakes itu.
Kemudian ada juga bidan di rumah sakit milik pemerintah daerah yang menceritakan kalau dirinya menerima insentif sebesar Rp 1 juta saat ditempatkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Insentif itu baru dicairkan hingga Juli 2020.
Sedangkan untuk insentif sejak Agustus 2020 hingga saat ini belum juga dicairkan. Padahal bidang tersebut bertugas di ruangan khusus Covid-19 sejak Januari 2021 sampai dengan saat ini.
Serupa dengan itu, seorang ATLM di rumah sakit milik pemerintah daerah juga melaporkan kalau ia sudah menerima insentif hanya pada Agustus hingga Desember 2020. Namun ia belum menerima insentif sama sekali untuk 2021.
Baca Juga: Insentif Nakes Tak Kunjung Dibayar, Bentuk Abainya Pemerintah Jalankan Perlindungan Sosial
Ada juga seorang dokter yang belum menerima insentif sama sekali sejak bertugas sebagai garda terdepan Covid-19.
"Sejak awal (bulan Desember 2020 hingga saat ini Juli 2021 belum menerima 1 rupiah pun," kata dokter umum di rumah sakit swasta.
Melihat semua laporan tersebut, Firduas menilai kalau para nakes sudah tidak bisa memaklumi tersendatnya penyaluran insentif dari pemerintah. Itu juga berlaku bagi relawan yang memang secara sukarela membantu demi kemanusiaan.
"Itu tidak bisa dijadikan pembenaran, atas keterlambatan juga permasalahan lainnya mengenai insentif nakes, insentif itu kewajiban yang harus diberikan negara serta hak-hak nakes yang rela membahayakan dirinya untuk keselamatan warga negara."
Berita Terkait
-
Sejak Januari 2021, LaporCovid19 Terima 5.521 Laporan Insentif Nakes Tak Kunjung Dibayar
-
Insentif Nakes Tak Kunjung Dibayar, Bentuk Abainya Pemerintah Jalankan Perlindungan Sosial
-
Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Segera Bayarkan Hak Insentif Tenaga Kesehatan
-
Nakes Mati-matian Urus Pasien Covid Tapi Seret Insentif, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih