Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan soal Peraturan Komisi atau Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Ia mengatakan bahwa pegawai KPK sejak 1 juni 2021 adalah ASN. Karena itu, sistem perjalanan dinas mengalami penyesuaian dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang dapat dilakukan bersama baik KPK yang mengundang maupun KPK yang diundang antar-ASN dari kementerian dan lembaga.
Selama ini misalnya ketika KPK diajak delegasi Kemenlu RI ke PBB atau dinas luar negeri lainnya, jika ada anggaran dananya di KPK maka diberangkatkan dengan dana KPK. Tetapi jika tidak tersedia/ tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka tidak mengutus delegasi.
"Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang. Dengan peraturan ini memungkinkan untuk saling mem-back up, kalau ada dari KPK bisa, jika tidak ada bisa dari pihak pengundang," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Peraturan itu, lanjut Ghufron, juga berlaku sebaliknya jika KPK bikin kegiatan.
"Misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK. Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai," kata Ghufron.
Sementara itu terkait kekhawatiran adanya celah suap dampak dari peraturan perjalanan dinas ASN, Ghufron menjawab normatif.
"Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan/tidak perbuatan yang melanggar hukum. Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan, sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," kata Ghufron.
Baca Juga: TWK Diduga Maladministrasi, KPK Tegaskan Tidak Mau Tunduk ke Lembaga Apa pun
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen