Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serius untuk menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait dengan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, rencananya gugatan tersebut akan dilayangkan pada Selasa (10/8/2021).
"Gugatan rencananya (dilayangkan) Selasa (10/8/2021) besok," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (9/8/2021).
Menurut Boyamin, pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas dalam proses gugatan tersebut. Termasuk draft gugatan sudah siap untuk dilayangkan.
Kata dia, gugatan tersebut dilayangkan bertujuan salah satunya untuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Gugat Seleksi Anggota BPK
Untuk diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Baca Juga: Sindiran Menohok Eko Kuntadhi Soal Baliho Puan Maharani: Mudah Dicari Ketimbang Rezeki
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3/10/2017 sampai 20/12/2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA ).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan," ungkapnya.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Sindiran Menohok Eko Kuntadhi Soal Baliho Puan Maharani: Mudah Dicari Ketimbang Rezeki
-
Gibran Pasang Foto Ganjar Pranowo, Padahal Kader PDIP Suruh Pasang Spanduk Puan
-
Diklaim Menyelamatkan Industri Periklanan, Ini Harga Baliho Puan Maharani di Kota Solo
-
Inspektorat DKI Sebut Separuh Kelebihan Bayar Gaji PNS Telah Dikembalikan
-
Panas! Sujiwo Tejo Minta TNI Turunkan Baliho Puan: Kasih Tukang Soto dan Tukang Cat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan