Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serius untuk menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait dengan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, rencananya gugatan tersebut akan dilayangkan pada Selasa (10/8/2021).
"Gugatan rencananya (dilayangkan) Selasa (10/8/2021) besok," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (9/8/2021).
Menurut Boyamin, pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas dalam proses gugatan tersebut. Termasuk draft gugatan sudah siap untuk dilayangkan.
Kata dia, gugatan tersebut dilayangkan bertujuan salah satunya untuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Gugat Seleksi Anggota BPK
Untuk diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Baca Juga: Sindiran Menohok Eko Kuntadhi Soal Baliho Puan Maharani: Mudah Dicari Ketimbang Rezeki
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3/10/2017 sampai 20/12/2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA ).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan," ungkapnya.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Sindiran Menohok Eko Kuntadhi Soal Baliho Puan Maharani: Mudah Dicari Ketimbang Rezeki
-
Gibran Pasang Foto Ganjar Pranowo, Padahal Kader PDIP Suruh Pasang Spanduk Puan
-
Diklaim Menyelamatkan Industri Periklanan, Ini Harga Baliho Puan Maharani di Kota Solo
-
Inspektorat DKI Sebut Separuh Kelebihan Bayar Gaji PNS Telah Dikembalikan
-
Panas! Sujiwo Tejo Minta TNI Turunkan Baliho Puan: Kasih Tukang Soto dan Tukang Cat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam