Suara.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah ikut berkomentar terkait perubahan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini benar-benar berdampak menjadi lemahnya prinsip-[prinsip di KPK. Febri pun menyoroti perubahan sistem di KPK akibat peralihan pegawai tetap menjadi ASN yang tak lepas dari pengaruh besar revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun. Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK," ucap Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Prinsip yang telah lama dibangun KPK dan dapat hilang, kata Febri, salah satunya terkait perubahan sitem aturan perjalanan dinas Insan KPK yang biaya operasionalnya kini dapat ditanggung oleh penyelenggara.
KPK telah mengubah peraturan pimpinan KPK nomor 6 tahun 2020 tentang perjalanan dinas di Lingkungan KPK. Perubahan aturan KPK itu menjadi Peraturan Komisi atau Perkom Nomor 6 tahun 2021. Diubahnya aturan ini tak lepas dari peralihan Insan KPK menjadi ASN.
Febri pun mengingatkan seluruh insan KPK jangan sampai tergiur biaya perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan.
"Menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara dan bahkan semangat agar aturan yang diterapkan di KPK dapat menjadi contoh bagi instansi lain," ucap Febri.
Perubahan yang terjadi saat ini, kata Febri, perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas pada Peraturan Pimpinan di KPK era yang baru ini.
"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai. Tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," ucapnya.
"Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK "era baru" saat ini," imbuh Febri.
Baca Juga: Pimpinan KPK Keberatan Hasil Temuan ORI, MAKI: Jangan Merasa Benar Sendiri
Febri pun menginatkan agar jangan sampai perubahan aturan perjalanan dinas ini menjadi celah untuk menambah penghasilan.
"Jadi jangan sampai KPK tertular "virus" perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan. Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum."
Bantah Gratifikasi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Ali pun menyebut hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.
"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali dikonfirmasi, Senin.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Keberatan Hasil Temuan ORI, MAKI: Jangan Merasa Benar Sendiri
-
Pimpinan KPK Tolak Temuan Ombudsman, Haris Azhar: Bentuk Kepanikan, Bicara Asal-asalan!
-
KPK Buka Kasus Baru Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Kabupaten Banjarnegara
-
57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan LaporCovid-19 Dianugerahi Tasrif Award 2021
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap