Suara.com - Mantan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Alam Saragih ikut merespons, sikap pimpinan KPK menolak hasil temuan lembaga negara, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu, terkait dugaan maladministrasi dalam kasus TWK saat proses peralihan pegawai lembaga antirasuh menjadi ASN.
Alam mengemukakan, Ombudsman telah bekerja sesuai dengan koridornya dengan melakukan penyelidikan terkait adanya aduan dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Masalah kepegawaian merupakan pelayanan publik. Mengenai lingkup pelayanan publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Alam saat dihubungi Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Jelasnya, dalam Undang-undang itu telah memiliki ketentuan umum yang mengatur pelayanan publik mencakup barang, jasa dan pelayanan administratif.
“Pada Pasal 5 ayat (2) Undang-undang ini diatur bahwa pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan publik. Ini yang menyebabkan Ombudsman memandang bahwa proses alih status pegawai KPK merupakan bagian dari pelayanan administratif,” jelasnya.
Kemudian, Alam juga merujuk pada pasal 5 ayat 7 yang menyebutkan, pelayanan administratif juga menyangkut tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.
“Ombudsman berpandangan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan dalam alih status pegawai KPK merupakan lingkup pelayanan administratif yang terkait dengan perlindungan kehormatan dan martabat pelapor,” jelasnya.
Di samping itu, dia menyampaikan, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang telah memiliki pengalaman panjang dalam mengawasi pelayanan kepegawaian mulai dari rekrutmen CPNS hingga menangani proses mutasi yang meniadakan hak-hak prosedural pegawai, manakala rekomendasi KASN atau putusan PTUN tak dilaksanakan.
“Tak jarang rekomendasi KASN atau putusan PTUN yang tak dijalankan oleh atasan pelapor akhirnya dilaksanakan eksekusinya setelah dilaporkan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, lembaganya sama sekali tidak dapat diintervensi dan tunduk kepada lembaga mana pun.
Namun, pernyataan Ghufron itu bukan terkait pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu, melainkan respons atas kejanggalan penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.
"KPK memang dalam rumpun eksekutif. Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apa pun. KPK, independen, tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini. Jadi, mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) lalu.
Ghufron menyampaikan, telah menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucapnya.
Setidaknya, kata Ghufron, ada sekitar 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf