Suara.com - Mantan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Alam Saragih ikut merespons, sikap pimpinan KPK menolak hasil temuan lembaga negara, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu, terkait dugaan maladministrasi dalam kasus TWK saat proses peralihan pegawai lembaga antirasuh menjadi ASN.
Alam mengemukakan, Ombudsman telah bekerja sesuai dengan koridornya dengan melakukan penyelidikan terkait adanya aduan dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Masalah kepegawaian merupakan pelayanan publik. Mengenai lingkup pelayanan publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Alam saat dihubungi Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Jelasnya, dalam Undang-undang itu telah memiliki ketentuan umum yang mengatur pelayanan publik mencakup barang, jasa dan pelayanan administratif.
“Pada Pasal 5 ayat (2) Undang-undang ini diatur bahwa pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan publik. Ini yang menyebabkan Ombudsman memandang bahwa proses alih status pegawai KPK merupakan bagian dari pelayanan administratif,” jelasnya.
Kemudian, Alam juga merujuk pada pasal 5 ayat 7 yang menyebutkan, pelayanan administratif juga menyangkut tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.
“Ombudsman berpandangan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan dalam alih status pegawai KPK merupakan lingkup pelayanan administratif yang terkait dengan perlindungan kehormatan dan martabat pelapor,” jelasnya.
Di samping itu, dia menyampaikan, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang telah memiliki pengalaman panjang dalam mengawasi pelayanan kepegawaian mulai dari rekrutmen CPNS hingga menangani proses mutasi yang meniadakan hak-hak prosedural pegawai, manakala rekomendasi KASN atau putusan PTUN tak dilaksanakan.
“Tak jarang rekomendasi KASN atau putusan PTUN yang tak dijalankan oleh atasan pelapor akhirnya dilaksanakan eksekusinya setelah dilaporkan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, lembaganya sama sekali tidak dapat diintervensi dan tunduk kepada lembaga mana pun.
Namun, pernyataan Ghufron itu bukan terkait pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu, melainkan respons atas kejanggalan penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.
"KPK memang dalam rumpun eksekutif. Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apa pun. KPK, independen, tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini. Jadi, mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) lalu.
Ghufron menyampaikan, telah menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucapnya.
Setidaknya, kata Ghufron, ada sekitar 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa