Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar angkat bicara tentang sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hasil temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Salah satu poin penolakan yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai, Ombudsman dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Lantaran para pelapor (pegawai KPK yang dinonaktifkan) dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik oleh Ombudsman.
Menanggapi hal itu, Haris dengan tegas meminta Ghufron dan pimpinan lainnya untuk datang berguru kepadanya.
“Kalau Gufron atau pimpinan yang lain tidak paham, suruh hubungi saya, biar saya jelaskan dan buktikan,” kata Haris saat dihubungi Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Haris bahkan menegaskan pernyataan Nurul Ghufron itu semakin menunjukkan dirinya tidak berkompeten sebagai ketua KPK.
“Justru tanggapan Gufron semakin membuktikan bahwa dia tidak kompeten menjadi pimpinan KPK. Kenapa? Karena gagal memahami aturan hukum yang sederhana, di mana Ombudsman memiliki kompetensi melihat masalah maladministrasi dalam seleksi 75 pegawai KPK,” tegasnya.
Di samping itu, terkait polemik TWK yang disebut sebagai persoalan internal KPK, Haris mengungkapkan lembaga antirasuah adalah institusi negara yang bekerja untuk pelayanan publik.
“Pun, kalau dikatakan itu masalah internal KPK harus diingat bahwa KPK bukan perusahaan privat. Itu institusi negara yang bekerja untuk kepentingan publik. Yaaa jadi ini terkait dengan urusan pelayanan publik. Sederhana sekali. Kalau seleksinya ngawur institusi akan jadi ngawur. Kalau istitusinya ngawur, pelayanan publik jadi ngawur,” ungkapnya.
Tolak Temuan Ombudsman
Baca Juga: Pimpinan KPK Keberatan Hasil Temuan ORI, MAKI: Jangan Merasa Benar Sendiri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menegaskan, lembaganya sama sekali tidak dapat diintervensi dan tunduk kepada lembaga mana pun. Namun, pernyataan Ghufron itu bukan terkait pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu, melainkan respons atas kejanggalan penyelenggaraan TWK pegawai KPK.
"KPK memang dalam rumpun eksekutif. Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apa pun. KPK, independen, tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini. Jadi, mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) lalu.
Ghufron menyampaikan, telah menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron.
Setidaknya, kata Ghufron, ada sekitar 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Salah satunya, KPK menilai Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Itu lantaran para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.
Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.
Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert.
Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Tolak Temuan Ombudsman, Haris Azhar: Bentuk Kepanikan, Bicara Asal-asalan!
-
Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu
-
Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, KPK Seolah Akui Cacat Administrasi
-
Firli Cs Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, Novel: Luar Biasa Memalukan!
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI